Anggota Komisi III Tak Ingin RUU Perampasan Aset Jadi Alat Kriminalisasi
Komisi III DPR melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset bersama pakar politik, dengan Anggota Komisi III Soedeson Tandra memimpin rapat. Soedeson mengakui harapan sekaligus kekhawatiran publik, terutama potensi penyalahgunaan RUU sebagai alat kekuasaan politik untuk memeras rakyat, mengkriminalisasi lawan politik, dan membungkam kritik. Komisi III DPR menegaskan komitmen agar regulasi tersebut tidak disalahgunakan meskipun penerapan perampasan aset di luar tindak pidana korupsi sudah memiliki preseden di berbagai negara.
Poin-Poin Utama
- Komisi III DPR melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset dengan sejumlah pakar politik.
- Rapat berlangsung di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu (9/9/2026).
- Rapat dipimpin oleh anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra.
- Komisi III menangkap adanya harapan sekaligus kekhawatiran mendalam di masyarakat luas terhadap RUU tersebut.
- Soedeson menyinggung penerapan mekanisme perampasan aset di luar tindak pidana korupsi.
- Penerapan serupa sudah menjadi preseden di Inggris dan Amerika Serikat.
- Komisi III DPR RI menegaskan komitmen moral dan politik agar UU Perampasan Aset tidak dijadikan alat kekuasaan politik.
- Soedeson mengingatkan regulasi tidak boleh dipakai untuk memeras rakyat.
- Regulasi juga tidak boleh dipakai untuk mengkriminalisasi lawan politik.
- Soedeson menyatakan regulasi tidak boleh membungkam sikap kritis masyarakat.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.