Beranda Selasa, 29 September 2026

!online

Hukum Netral

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Silmy Karim

Selasa, 29 September 2026, 19:11 WIB Sumber: Liputan6
Ukuran:

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim terhadap KPK, sehingga penetapan tersangka terhadapnya oleh lembaga antirasuah dinyatakan sah. Hakim Yuliana mempertimbangkan bahwa penggeledahan yang dilakukan penyelidikan KPK telah dilengkapi dengan surat perintah, berita acara, persetujuan Pengadilan Negeri, serta pemberitahuan kepada Dewan Pengawas KPK. Gugatan praperadilan tersebut berkaitan dengan keabsahan penyitaan dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing.

Poin-Poin Utama

  • Hakim Tunggal PN Jaksel Yuliana menolak praperadilan yang diajukan Silmy Karim terhadap KPK.
  • Putusan tersebut menjadikan penetapan tersangka Silmy Karim oleh KPK tetap sah.
  • Permohonan praperadilan ditolak untuk seluruhnya dengan biaya perkara nihil.
  • Hakim menyatakan penggeledahan telah dilengkapi surat perintah dan berita acara.
  • Penggeledahan telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri.
  • Terdapat pemberitahuan penggeledahan kepada Dewan Pengawas KPK.
  • Gugatan berkaitan dengan keabsahan penyitaan dalam perkara pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
  • Permohonan praperadilan didaftarkan pada Jumat, 4 September 2026.
  • Nomor perkara praperadilan adalah 163/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
  • Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan.
  • Hakim tunggal Yuliana ditetapkan untuk memeriksa dan mengadili permohonan tersebut.
  • Sidang perdana dijadwalkan pada Senin, 14 September 2026 pukul 09.00 WIB.
  • Pembacaan putusan praperadilan berlangsung di PN Jaksel pada 29 September 2026.
  • Silmy Karim adalah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
  • Dalam permohonan, Silmy Karim menamai KPK dan para pimpinannya sebagai Termohon.
Tagar Terkait
#kpk#praperadilan#silmy karim#pemberantasan korupsi#pn jaksel
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.

Buka Sumber di Liputan6

Warta Terkini Lainnya