Ahli Sebut PKPU 19/2023 Dibuat Jauh sebelum Pencalonan Pires 2024, Denny Indrayana: Keliru
Pakar hukum tata negara Agus Riwanto menyatakan bahwa Pasal 18 Ayat (3) PKPU 19/2023 tidak disusun untuk mengakomodasi pencalonan Gibran Rakabuming Raka, melainkan lahir jauh sebelum tahapan pencalonan dimulai. Agus menjelaskan bahwa penyusunan regulasi tersebut telah melalui mekanisme resmi di lingkungan KPU, meliputi perencanaan, forum group discussion, konsinyasi, dan harmonisasi. Menurut Agus, jika ada calon yang diuntungkan oleh peraturan tersebut, hal itu bersifat kebetulan dan bukan kesengjaan dari pembuat aturan.
Poin-Poin Utama
- Agus Riwanto adalah pakar hukum tata negara dari Universitas Sebelas Maret Surakarta.
- Agus Riwanto dihadirkan oleh KPU RI sebagai ahli dalam sidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024.
- Sidang berlangsung di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 1 Oktober 2026.
- Pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 18 Ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
- Pasal 18 Ayat (3) PKPU 19/2023 mengatur pengecualian bukti kelulusan bagi bakal calon Presiden atau Wakil Presiden.
- Pengecualian berlaku bagi bakal calon yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri.
- Pengecualian tersebut diterapkan bagi bakal calon yang telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
- Agus Riwanto menyatakan PKPU 19/2023 disusun jauh sebelum tahapan pencalonan dimulai.
- Penyusunan PKPU 19/2023 melalui tahap perencanaan di lingkungan KPU.
- Penyusunan PKPU 19/2023 melalui forum group discussion (FGD) sebelum ditetapkan.
- Penyusunan PKPU 19/2023 melalui tahap konsinyasi dan harmonisasi.
- Agus Riwanto menyatakan tidak ada kesengajaan dalam penyusunan aturan tersebut.
- Menurut Agus, bakal calon yang diuntungkan oleh peraturan tersebut merupakan kebetulan semata.
- Denny Indrayana sebelumnya menganggap PKPU 19/2023 dibuat untuk mengakomodasi pencalonan Gibran Rakabuming Raka.
- Agus Riwanto membantah anggapan Denny Indrayana tersebut.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Sindonews.