Soroti Kelebihan Kapasitas, Komnas HAM Dorong Reformasi Tata Kelola Lapas
Komnas HAM menyoroti masalah overcapacity atau kelebihan kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan Indonesia yang menyebabkan pemenuhan hak warga binaaan tidak optimal. Enam lembaga HAM yang berkumpul dalam Koalisi untuk Pencegahan Penyiksaan secara rutin memantau situasi lapas dan menemukan persoalan kepadatan terjadi di hampir seluruh lapas selama 10 tahun terakhir, di mana penerapan restorative justice belum banyak mengatasi masalah tersebut. Overcapacity juga berdampak pada kualitas layanan di dalam lapas sehingga reformasi tata kelola lapas perlu dilakukan.
Poin-Poin Utama
- Komnas HAM menyoroti persoalan kelebihan kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan.
- Kelebihan kapasitas menyebabkan pemenuhan hak warga binaaan tidak optimal.
- Ketua Komnas HAM adalah Anis Hidayah.
- Komnas HAM melakukan pemantauan rutin terhadap situasi dan kondisi lapas.
- Pemantauan melibatkan enam lembaga hak asasi manusia lainnya.
- Keenam lembaga tersebut yakni Komnas HAM, Ombudsman RI, LPSK, Komnas Perempuan, KPAI, dan KND.
- Seluruh lembaga tercatat dalam jaringan Koalisi untuk Pencegahan Penyiksaan.
- Pernyataan tersebut disampaikan pada Kamis, 1 Oktober 2026.
- Kelebihan kapasitas terjadi di hampir seluruh lapas di Indonesia.
- Persoalan kelebihan kapasitas berlangsung selama 10 tahun terakhir.
- Pemerintah telah mendorong penerapan restorative justice.
- Restorative justice belum banyak mengatasi persoalan kepadatan penghuni lapas.
- Tingkat kriminalitas di Indonesia cukup serius menurut Anis Hidayah.
- Kapasitas lapas di Indonesia perlu dievaluasi.
- Kelebihan kapasitas berdampak pada kualitas layanan di dalam lapas.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Sindonews.