Beranda Selasa, 29 September 2026

!online

Hukum Netral

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Bekas Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim

Selasa, 29 September 2026, 19:06 WIB Sumber: Kompas
Ukuran:

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan bekas Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim terhadap penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan KPK. Hakim memutuskan seluruh upaya paksa KPK telah memenuhi prosedur hukum acara dan didasari kecukupan minimal dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 90 ayat (1) KUHAP dan Undang-Undang KPK. Silmy Karim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi pengurusan izin tinggal warga negara asing dengan nilai transaksi sekurang-kurangnya Rp 145,5 miliar selama periode 2021-2026.

Poin-Poin Utama

  • Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Silmy Karim.
  • Silmy Karim merupakan bekas Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
  • KPK menetapkan Silmy sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal WNA.
  • Kasus terjadi di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2021-2026.
  • Hakim tunggal Yuliana membacakan putusan pada 29 September 2026.
  • Tim kuasa hukum pemohon hadir dengan Abdul Gafur Sangadji selaku pemohon.
  • Biro Hukum KPK hadir sebagai termohon dalam persidangan.
  • KPK menetapkan dan menahan Silmy pada 4 Juli 2026.
  • Penyelidikan berawal dari pengembangan perkara RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan pada 2025.
  • KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
  • Para tersangka meliputi Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi dan Direktur Izin Tinggal.
  • Total uang yang diduga diterima selama 2022-2026 sebesar Rp 145,5 miliar.
  • Silmy Karim diduga menerima jatah rutin Rp 100 juta setiap hari Jumat.
  • Hakim menilai KPK memiliki minimal dua alat bukti yang sah.
  • Hakim menyatakan penetapan tersangka sesuai dengan Pasal 90 ayat (1) KUHAP dan Undang-Undang KPK.
Tagar Terkait
#korupsi#kpk#praperadilan#gratifikasi#imigrasi#silmy karim#pengadilan negeri jakarta selatan#pemeras#izin tinggal wna
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Kompas.

Buka Sumber di Kompas

Warta Terkini Lainnya