Pramono Ingin Pengurusan SIM hingga Cetak Selesai di Mal Pelayanan Publik
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meninjau Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta dan meminta penyempurnaan layanan, terutama pengurusan Surat Izin Mengemudi agar dapat diselesaikan seluruhnya di lokasi tersebut termasuk pencetakannya. Saat ini pencetakan SIM masih dilakukan di luar lokasi sehingga pemohon harus menunggu 3-4 hari, padahal proses pengurusan di tempat hanya membutuhkan waktu 5-10 menit. Pramono juga berharap pencetakan paspor dapat dilakukan di MPP sebagai wujud nyata konsep pelayanan terpadu satu pintu.
Poin-Poin Utama
- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meninjau Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta pada Jumat, 2 Oktober 2026.
- Kunjungan dilakukan untuk melihat langsung pelayanan publik sebagai ujung tombak pemerintah.
- Pramono meminta jajarannya menyempurnakan sejumlah layanan di Mal Pelayanan Publik.
- Ia berharap seluruh proses pengurusan Surat Izin Mengemudi dapat diselesaikan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
- Pencetakan SIM saat ini dilakukan di luar lokasi sehingga pemohon menunggu 3 hingga 4 hari.
- Proses pengurusan SIM di lokasi tersebut dapat diselesaikan dalam waktu 5 hingga 10 menit.
- Pramono mengusulkan pencetakan paspor juga dapat dilakukan di Mal Pelayanan Publik.
- Ia menilai penambahan layanan tersebut mewujudkan konsep pelayanan terpadu dalam satu lokasi.
- Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta mengintegrasikan layanan dari sekitar 20 kementerian dan lembaga.
- Layanan yang tersedia mencakup perizinan usaha, dokumen kependudukan, dan perpajakan.
- Pramono berharap integrasi layanan terus disempurnakan agar masyarakat dapat menyelesaikan berbagai keperluan dalam satu lokasi.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.