Selain Belasan Rumah Mewah, KPK Ungkap Ipda Yayat Punya Perkebunan dan Vila
KPK menemukan aset tambahan milik Ipda Yayat berupa area glamping, perkebunan seluas 1,5 hektar, dan vila di Kabupaten Subang, Jawa Barat, yang sebelumnya sudah memiliki belasan rumah mewah. Aset-aset tersebut tercatat atas nama istri dan diduga berasal dari rasuah lelang proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan nilai mencapai lebih dari Rp 60 miliar.
Poin-Poin Utama
- Ipda Yayat Sudrajat adalah anggota kepolisian berpangkat inspektur dua.
- KPK menemukan vila di Kecamatan Segalaherang, Kabupaten Subang.
- Area glamping di kawasan wisata Ciater, Subang, menyatu dengan kebun durian dan avokad.
- Perkebunan milik Yayat seluas 1,5 hektar.
- Seluruh aset properti di Subang tercatat atas nama istri Yayat, Rista.
- KPK menggeledah rumah mewah Yayat di Depok pada Senin, 21 September 2026.
- Yayat memiliki belasan rumah mewah yang tersebar di Jakarta, Bekasi, Cibubur, Depok, Bogor, Sukabumi, dan Karawang.
- Yayat mengakui menerima jatah proyek yang menghasilkan uang lebih dari Rp 60 miliar.
- Uang haram dari kasus suap proyek Bekasi mengalir ke anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno.
- Uang haram juga mengalir ke anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Ono Surono.
- Status hukum Yayat saat ini masih sebatas saksi.
- KPK masih menggunakan surat perintah penyidikan umum, belum ada penetapan tersangka.
- KPK yakin vila di Subang terkait dengan aliran uang haram dari perkara suap proyek Bekasi.
- KPK terus memetakan aset dan lahan yang dibeli dari uang haram puluhan miliar tersebut.
- Agus Sarwono dari Transparency International Indonesia menilai kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan internal dan pelaporan harta kekayaan.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Kompas.