Beranda Jumat, 2 Oktober 2026

!online

Hukum Netral

Selain Belasan Rumah Mewah, KPK Ungkap Ipda Yayat Punya Perkebunan dan Vila

Jumat, 2 Oktober 2026, 19:07 WIB Sumber: Kompas
Ukuran:

KPK menemukan aset tambahan milik Ipda Yayat berupa area glamping, perkebunan seluas 1,5 hektar, dan vila di Kabupaten Subang, Jawa Barat, yang sebelumnya sudah memiliki belasan rumah mewah. Aset-aset tersebut tercatat atas nama istri dan diduga berasal dari rasuah lelang proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan nilai mencapai lebih dari Rp 60 miliar.

Poin-Poin Utama

  • Ipda Yayat Sudrajat adalah anggota kepolisian berpangkat inspektur dua.
  • KPK menemukan vila di Kecamatan Segalaherang, Kabupaten Subang.
  • Area glamping di kawasan wisata Ciater, Subang, menyatu dengan kebun durian dan avokad.
  • Perkebunan milik Yayat seluas 1,5 hektar.
  • Seluruh aset properti di Subang tercatat atas nama istri Yayat, Rista.
  • KPK menggeledah rumah mewah Yayat di Depok pada Senin, 21 September 2026.
  • Yayat memiliki belasan rumah mewah yang tersebar di Jakarta, Bekasi, Cibubur, Depok, Bogor, Sukabumi, dan Karawang.
  • Yayat mengakui menerima jatah proyek yang menghasilkan uang lebih dari Rp 60 miliar.
  • Uang haram dari kasus suap proyek Bekasi mengalir ke anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno.
  • Uang haram juga mengalir ke anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Ono Surono.
  • Status hukum Yayat saat ini masih sebatas saksi.
  • KPK masih menggunakan surat perintah penyidikan umum, belum ada penetapan tersangka.
  • KPK yakin vila di Subang terkait dengan aliran uang haram dari perkara suap proyek Bekasi.
  • KPK terus memetakan aset dan lahan yang dibeli dari uang haram puluhan miliar tersebut.
  • Agus Sarwono dari Transparency International Indonesia menilai kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan internal dan pelaporan harta kekayaan.
Tagar Terkait
#korupsi#kpk#ipda yayat sudrajat#penyuapan proyek bekasi#aset mewah#perkebunan subang#vila subang#transparansi internasional
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Kompas.

Buka Sumber di Kompas

Warta Terkini Lainnya