Dirjen Basnang Dorong Pesantren Urus Legalitas
prasarana, tata kelola, dan perlindungan santri, mengingat banyak kasus kekerasan terjadi di pesantren tanpa izin. Namun, proses legalisasi menghadapi kendala berupa biaya pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung yang cukup tinggi, yakni sekitar Rp 20 juta hingga Rp 25 juta, yang berpotensi menyulitkan pesantren di daerah pedesaan dengan keterbatasan ekonomi. Pemerintah perlu memastikan persyaratan legalitas tetap dapat dipenuhi tanpa menghilangkan kesempatan masyarakat untuk mendirikan dan mengembangkan pesantren.
Poin-Poin Utama
- Kemenag mendorong pesantren yang belum memiliki izin untuk segera mengurus legalitas kelembagaan.
- Legalitas diperlukan untuk memastikan pesantren memenuhi standar bangunan, sarana-prasarana, tata kelola, dan perlindungan santri.
- Basnang Said merupakan Direktur Jenderal Pesantren Kemenag.
- Persoalan legalitas menjadi salah satu tantangan dalam penataan pesantren di Indonesia.
- Sejumlah kasus kekerasan di lingkungan pesantren banyak ditemukan pada pesantren yang belum memiliki izin.
- Pemerintah mendorong pesantren belum berizin untuk mendaftarkan diri ke Kemenag kabupaten atau kota.
- Pendaftaran diperlukan agar keberadaan pesantren dapat terdata dan mendapat pembinaan dari pemerintah.
- Proses legalisasi pesantren masih menghadapi sejumlah kendala.
- Kendala utama meliputi persyaratan Persetujuan Bangunan Gedung dari pemerintah daerah.
- Kendala lain berupa Sertifikat Laik Fungsi yang harus dipenuhi pesantren.
- Biaya pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung di sejumlah daerah dapat mencapai sekitar Rp 20 juta hingga Rp 25 juta.
- Biaya tersebut menjadi tantangan bagi pesantren yang tumbuh dari masyarakat dengan kemampuan ekonomi terbatas.
- Basnang khawatir persyaratan tersebut membuat pesantren di desa sulit mendapatkan legalitas.
- Pesantren merupakan lembaga pendidikan yang banyak tumbuh dari inisiatif masyarakat.
- Pemerintah perlu memastikan persyaratan legalitas tetap dapat dipenuhi tanpa menghilangkan kesempatan masyarakat.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Republika.