Beranda Senin, 5 Oktober 2026

!online

Politik Netral

ESDM Minta Pemda Alokasikan Pajak Air Tanah untuk Pemeliharaan Lingkungan

Senin, 5 Oktober 2026, 11:09 WIB Sumber: Media Indonesia Dibaca 1 kali
Ukuran:

Pajak Air Tanah menjadi sorotan karena dana yang seharusnya untuk pemulihan lingkungan sering terserap ke dalam PAD umum tanpa transparansi peruntukan. Badan Geologi KESDM akan mempertegas pedoman pemanfaatan PAT untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan fiskal daerah dan keberlanjutan lingkungan. Berbagai wilayah menerapkan pendekatan berbeda, seperti Kabupaten Pasuruan yang memberikan relaksasi 30-75% bagi industri yang aktif melakukan konservasi, sementara Kabupaten Bogor menggunakan kenaikan PAT untuk subsidi silang pelayanan publik.

Poin-Poin Utama

  • UU HKPD mewajibkan sebagian penerimaan PAT dialokasikan untuk pemulihan lingkungan.
  • Dana PAT seringkali terserap ke dalam PAD tanpa transparansi peruntukan konservasi.
  • Pelaku usaha merasa terbebani karena PAT tinggi dan diwajibkan konservasi mandiri.
  • PAT lebih diposisikan sebagai instrumen pengejar target pendapatan daerah.
  • Agus Cahyono Adi mempertegas pedoman pemanfaatan PAT untuk keseimbangan fiskal dan lingkungan.
  • Kenaikan PAT tidak boleh melumpuhkan operasional industri di daerah.
  • Kabupaten Pasuruan menerapkan relaksasi PAT sebesar 30% hingga 75%.
  • Tujuan relaksasi PAT di Pasuruan adalah menjaga iklim investasi dan apresiasi CSR industri.
  • Kabupaten Bogor menerapkan kenaikan tarif PAT sebagai subsidi silang pelayanan publik.
  • Badan Geologi memperkuat regulasi agar dana PAT digunakan untuk perluasan lahan konservasi.
  • Rudy Susmanto menyatakan kenaikan PAT usaha di Bogor untuk subsidi pengguna rumah tangga.
  • Agus menyamakan dispensasi PAT bagi industri konservatif dengan dispensasi pajak kendaraan.
  • Pungutan PAT dibutuhkan untuk mengembangkan lahan konservasi yang lebih luas dari area industri.
  • Kenaikan PAT harus mempertimbangkan keberlangsungan industri di daerah.
  • Koordinasi dengan Kemendagri dan Kemenkeu sedang dilakukan untuk penguatan pengaturan PAT.
Tagar Terkait
#lingkungan#konservasi#esdm#pemda#pajak air tanah
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Media Indonesia.

Buka Sumber di Media Indonesia

Warta Terkini Lainnya