Beranda Senin, 5 Oktober 2026

!online

Hukum Netral

Lapas Overkapasitas, Pemerintah Siapkan Pusat Rehabilitasi Pengguna Narkotika

Senin, 5 Oktober 2026, 17:05 WIB Sumber: Media Indonesia Dibaca 7 kali
Ukuran:

Pemerintah merumuskan kebijakan rehabilitasi dan reedukasi bagi warga jalanan pengguna narkotika di lapas akibat kelebihan kapasitas. Kebijakan ini melibatkan tujuh kementerian dan lembaga, dengan data dari Kementerian Imipas, kurikulum dari Kemendiktisaintek dan BRIN, serta rehabilitasi oleh Kementerian Kesehatan dan BNN. Tim kecil akan menyelesaikan kajian dalam sepekan sebelum dibawa kepada Presiden.

Poin-Poin Utama

  • LP Narkotika Kelas IIA Cipinang memindahkan 41 warga jalanan ke LP Nusakambangan pada 12 Oktober 2025 malam.
  • Lapas mengalami kelebihan kapasitas sehingga perlu dilakukan pemindahan narapidana.
  • Menteti Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah akan merumuskan kebijakan rehabilitasi bagi pengguna narkotika.
  • Presidef memberi arahan untuk melakukan rehabilitasi dan reedukasi terhadap pengguna narkotika di lapas.
  • Supratman menggelar rapat bersama tujuh kementerian dan lembaga terkait penanganan warga jalanan pengguna narkotika.
  • Sasaran program rehabilitasi adalah warga jalanan yang masih berada dalam usia produktif.
  • Tim kecil akan dibentuk untuk merumuskan kebijakan rehabilitasi secara konkret dalam waktu sepekan.
  • Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyiapkan data dan proses asesmen warga jalanan.
  • Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menyusun kurikulum rehabilitasi dengan dukungan BRIN.
  • Proses rehabilitasi akan ditangani oleh Kementerian Kesehatan bersama Badan Narkotika Nasional.
  • Kementerian Pertanian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan dilibatkan untuk pemberdayaan warga jalanan selama reedukasi.
  • Warga jalanan dapat bekerja sambil menjalani proses reedukasi melalui program pemberdayaan.
  • Lokasi pusat rehabilitasi dan reedukasi masih dalam tahap pembahasan.
  • Hasil perumusan kebijakan akan dibawa kepada Presiden setelah tim menyelesaikan kajian sepekan.
  • Kebijakan difokuskan pada upaya pembiayaan bagi warga jalanan yang tersangkut kasus narkotika.
Tagar Terkait
#narkotika#rehabilitasi#pemasyarakatan#lapas#overkapasitas#pengguna narkotika
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Media Indonesia.

Buka Sumber di Media Indonesia

Warta Terkini Lainnya