RUU Perampasan Aset Jadi Usul Inisiatif DPR, Puan Optimistis Disahkan 15 Desember 2026
Undang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana menjadi usul inisiatif DPR dengan target rampung pada 15 Desember 2026, setelah delapan fraksi menyetujui dalam Rapat Paripurana Ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027. Ketua DPR Puan Maharani optimistis target tersebut dapat tercapai, dan Komisi III DPR direncanakan mulai membahas daftar inventarisasi masalah pada 10 November 2026 setelah masa reses. UU Perampasan Aset telah bergulir sejak 2009 di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kemudian masuk Prolegnas pada masa Presiden Joko Widodo namun tidak pernah dibahas hingga akhirnya menjadi inisiatif DPR pada 2026.
Poin-Poin Utama
- DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset sebagai usul inisiatif DPR.
- Target penyelesaian UU Perampasan Aset ditetapkan pada 15 Desember 2026.
- Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurana Ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027.
- Rapat paripurana berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta pada 6 Oktober 2026.
- Delapan fraksi DPR menyetujui pengesahan secara tertulis.
- Puan Maharani memimpin rapat paripurana tersebut.
- Habiburokhman memastikan target penyelesaian UU pada 15 Desember 2026.
- Pembahasan DIM akan dimulai pada 10 November 2026.
- Masa persidangan saat ini berakhir pada 8 Oktober 2026.
- Komisi III DPR melakukan 62 rapat dengar pendapat umum sejak September 2025.
- Komisi III DPR melakukan delapan kunjungan kerja selama penyusunan draf UU.
- Ratusan aspirasi tertulis masyarakat diterima oleh Komisi III DPR.
- Partai Golkar menekankan keseimbangan antara hak negara dan perlindungan warga beritikad baik.
- Perumusan UU Perampasan Aset pertama kali digulirkan pada 2009 di era pemerintahan SBY.
- Draf pertama UU berhasil disusun pada 2012 tetapi tidak ditindaklanjuti hingga akhir pemerintahan SBY.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Kompas.