Ini Putusan Lengkap MK Tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan Gibran
Mahkamah Konstitusi tidak menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. MK menyatakan Gibran hanya menyertakan sertifikat kehadiran atau certificate of attendance yang bukan merupakan bukti tamat pendidikan menengah atas atau setingkat, namun demikian MK tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan pemohon.
Poin-Poin Utama
- MK tidak menerima gugatan PHPU terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
- Gugatan dinyatakan tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
- MK mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum.
- MK menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya.
- MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
- Putusan dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat.
- Sidang pembacaan putusan dilakukan pada tanggal 6 Oktober 2026.
- Gibran menyertakan certificate of attendance saat mengurus surat keterangan penyetaraan pendidikan.
- Certificate of attendance bukan merupakan ijazah SMA atau tanda tamat sekolah menengah atas.
- Certificate of attendance bukan bukti kelulusan melainkan bukti kehadiran dalam pembelajaran.
- Tidak ditemukan bukti ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang jelas.
- Persyaratan pendidikan minimal mengacu pada Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.
- MK tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.