Beranda Rabu, 7 Oktober 2026

!online

Hukum Netral

MK Nyatakan Tak Bisa Diskualifikasi Gibran Meski Tak Miliki Ijazah SMA

Selasa, 6 Oktober 2026, 23:13 WIB Sumber: Liputan6 Dibaca 9 kali
Ukuran:

Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden karena seluruh tahapan pemilu telah berakhir sejak Gibran dilantik dan diambil sumpahnya pada 20 Oktober 2024, sehingga statusnya telah berubah dari calon menjadi pejabat terpilih. Meskipun persidangan menemukan tidak adanya dokumen otentik yang membuktikan kelulusan pendidikan menengah atas Gibran, MK menyatakan persoalan tersebut merupakan ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan syarat calon president dan wakil presiden. Pada akhirnya, MK mengabulkan eksepsi Termohon dan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam perkara tersebut.

Poin-Poin Utama

  • Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.
  • Perkara ini bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
  • Putusan dibacakan pada tanggal 6 Oktober 2026 malam di Gedung MK, Jakarta Pusat.
  • Hakim Konstitusi Adies Kadir membacakan pertimbangan putusan perkara tersebut.
  • Seluruh tahapan pemilu berakhir setelah presiden dan wakil presiden terpilih dilantik pada 20 Oktober 2024.
  • Status calon wakil presiden Gibran berakhir ketika dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden.
  • Persidangan tidak menemukan dokumen otentik yang membuktikan Gibran menamatkan pendidikan menengah atas di luar negeri.
  • Penilaian keabsahan syarat pendidikan menjadi ranah lembaga negara lain sesuai UUD NRI 1945.
  • MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
  • MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon.
  • Para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam perkara tersebut.
  • Perkara diajukan oleh 12 pemohon, termasuk Denny Indrayana, Brahma Aryana, dan Fachrul Razi.
  • Perkara mulai disidangkan pada 21 September 2026.
  • MK mendengarkan keterangan pihak, ahli, saksi, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
  • Para pemohon mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada 2024.
Tagar Terkait
#mahkamah konstitusi#gibran rakabuming raka#wakil presiden#phpu 2024#ijazah sma#perselisihan hasil pemilihan umum
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.

Buka Sumber di Liputan6

Warta Terkini Lainnya