Gugatan Ijazah Gibran Tak Diterima MK, Andi Azwan: Narasi Cacat Konstitusi Terbantahkan
Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak dapat menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Relawan Militan Gibran 08 Nusantara menyambut putusan tersebut dan menyatakan proses penyelenggara pemilu telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Andi Azwan menilai putusan sembilan hakim konstitusi menjadi jawaban atas berbagai tudingan yang selama ini diarahkan kepada Gibran.
Poin-Poin Utama
- Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak dapat menerima gugatan PHPU terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
- Andi Azwan adalah Ketua Umum Relawan Militan Gibran 08 Nusantara.
- Andi Azwan menyambut baik putusan MK terkait gugatan tersebut.
- Putusan MK menjadi jawaban atas berbagai tudingan yang diarahkan kepada Gibran.
- Proses pemilu yang dijalankan terbukti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Andi Azwan menyatakan Relawan Militan Gibran 08 Nusantara merasa bergembira dan bersyukur atas putusan MK.
- KPU sebagai penyelenggara pemilu turut membuktikan proses pelaksanaan sesuai koridor hukum.
- Sidang putusan berlangsung di Gedung MK, Jakarta.
- Putusan dibacakan pada hari Selasa, 6 Oktober 2026.
- Sembilan hakim konstitusi membacakan putusan dalam sidang tersebut.
- Gugatan yang diajukan merupakan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum.
- Gugatan tersebut menyangkut syarat pendidikan untuk posisi Wakil Presiden.
- Gibran Rakabuming Raka adalah Wakil Presiden terpilih.
- Andi Azwan menghadiri konfirmasi seusai sidang putusan di Gedung MK.
- Andi menyatakan proses pemilu telah berjalan sesuai undang-undang pemilu.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Sindonews.