Beranda Kamis, 24 September 2026

!online

Politik-dan-hukum Netral

Respons Gugatan di MK, Jokowi Beberkan Riwayat Pendidikan Gibran

Kamis, 24 September 2026, 22:07 WIB Sumber: Media Indonesia
Ukuran:

Presiden Joko Widodo menyerahkan sepenuhnya proses gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi kepada ranah hukum, dengan menegaskan bahwa seluruh dokumen administrasi Gibran telah diverifikasi dan diterima oleh KPU. Jokowi membeberkan riwayat pendidikan Gibran yang menyelesaikan SD dan SMP di Surakarta, SMA di Orchid Park Secondary School Singapura, kemudian melanjutkan melalui program pathway di UTS Insearch Australia, dan menyelesaikan studi di Management Development Institute of Singapore (MDIS). Gugatan yang diajukan Denny Indrayana beserta 11 pemohon lainnya mempersoalkan penerapan Pasal 169 huruf r UU Pemilu dan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 terkait syarat pendidikan minimal serta pengecualian bukti kelulusan luar negeri bagi kandidat yang telah memiliki ijazah perguruan tinggi.

Poin-Poin Utama

  • Denny Indrayana bersama 11 pemohon mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
  • Gugatan tersebut telah diregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
  • Para pemohon mempersoalkan penerapan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu mengenai syarat pendidikan minimal.
  • Pemohon turut mempermasalahkan keabsahan ketentuan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pengecualian bukti kelulusan bagi kandidat berpendidikan luar negeri.
  • Pemohon meminta MK untuk menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden.
  • MK telah meminta KPU menyerahkan dokumen dan risalah resmi pembahasan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
  • Jokowi menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada lembaga peradilan yang berwenang.
  • Jokowi menegaskan seluruh dokumen administrasi Gibran telah diverifikasi dan diterima secara resmi oleh KPU.
  • Gibran menyelesaikan pendidikan dasar di SD 16 Kotamadya Surakarta.
  • Gibran menyelesaikan pendidikan menengah pertama di SMP Negeri 1 Kotamadya Surakarta.
  • Gibran menempuh pendidikan menengah atas di Orchid Park Secondary School, Singapura.
  • Gibran melanjutkan jenjang pendidikan tinggi melalui program pathway di UTS Insearch, Australia.
  • Gibran merampungkan studinya di Management Development Institute of Singapore (MDIS).
  • Dalil pemohon menyebutkan adanya unsur kecurangan terstruktur dalam pencalonan Gibran.
  • Jokowi merespons dalil kecurangan terstruktur dengan santai dan tertawa kecil.
Tagar Terkait
#pendidikan#mahkamah konstitusi#gibran rakabuming raka#joko widodo#denny indrayana#kpu#wapres#pkpu
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Media Indonesia.

Buka Sumber di Media Indonesia

Warta Terkini Lainnya