UU Reforma Agraria Harus Jamin Kepastian Hukum dan Iklim Investasi
Undang tentang Reforma Agraria diharapkan dapat menyelesaikan ketimpangan dan konflik agraria sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pemerintah, dan dunia usaha. Guru Besar IPB University, Prof. Dr. Sudarsono Soedomo, menekankan bahwa kepastian hukum harus mencakup kejelasan objek tanah, subjek yang menguasainya, serta prosedur dan akibat hukum dari setiap keputusan pemerintah. Ia juga menegaskan bahwa aturan baru tidak boleh berlaku surut dan hak yang diperoleh secara sah harus dihormati agar reforma agraria memiliki dasar hukum yang kuat.
Poin-Poin Utama
- UU tentang Pengaturan Reforma Agraria bertujuan menyelesaikan ketimpangan dan konflik agraria.
- UU tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pemerintah, dan dunia usaha.
- Prof. Dr. Sudarsono Soedomo adalah Guru Besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University.
- Pernyataan tersebut disampaikan pada hari Rabu, 7 Oktober 2026.
- Reforma agraria harus mengubah ketidakpastian menjadi kepastian yang lebih adil.
- Kepastian hukum harus mencakup kejelasan objek tanah, subjek yang memiliki atau menguasainya, serta prosedur dan akibat hukum.
- Pemerintah harus memastikan status hukum tanah sebelum ditetapkan sebagai objek reforma agraria.
- Aturan baru tidak boleh berlaku surut menurut prinsip hukum.
- Hak atau izin yang diperoleh secara sah harus dihormati sampai berakhir atau dicabut melalui mekanisme hukum yang sah.
- Negara memiliki kewenangan untuk mengatur penggunaan tanah demi kepentingan masyarakat.
- Kewenangan tersebut harus dilaksanakan melalui prosedur hukum yang jelas.
- Penghormatan terhadap hak yang sah diperlukan agar reforma agraria memiliki dasar hukum yang kuat.
- Perlindungan terhadap hak yang diterbitkan bukan berarti menghambat reforma agraria.
- Penghormatan terhadap hak yang sah menciptakan kepastian bagi seluruh pihak.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Sindonews.