Hukum Netral
Membaca Arah Putusan MK Soal Ijazah Gibran
hatian.
Poin-Poin Utama
- MK menolak gugatan PHPU terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
- MK tidak dapat mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden.
- Dokumen yang dibahas dalam persidangan adalah Certificate of Attendance milik Gibran.
- Sertifikat tersebut digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019.
- Suket tersebut hanya membuktikan kehadiran dalam perkuliahan, bukan kelulusan pendidikan.
- MK tidak menemukan bukti ijazah atau diploma yang membuktikan kelulusan Gibran setingkat SMA.
- Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu.
- Hakim MK Adies Kadir membacakan putusan PHPU pada 6 Oktober 2026.
- Sidang putusan berlangsung di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
- MK berpedoman pada asas presumptio iustae causa dalam putusannya.
- MK menyatakan asas tersebut tidak dapat berdiri sendiri dan harus diperkuat dengan prinsip kehati-hatian.
- Prinsip kehati-hatian dianggap penting karena berkaitan dengan pengisian jabatan tertinggi pemerintahan.
- KPU bertanggung jawab memverifikasi syarat pendaftaran Gibran sebagai peserta pemilu 2024.
- Bola panas kini ada di pihak KPU terkait proses verifikasi syarat tersebut.
- MK tidak dapat membatalkan posisi Gibran sebagai wakil president sebagaimana yang dimohonkan pemohon.
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?
Buka Sumber di DetikNewsHak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.