Pemerintah dan DPR Sepakat Biaya Haji 2027 Sebesar Rp98,4 Juta
Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI resmi menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1448H/2027M sebesar Rp98.466.351 per jamaah. Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jamaah ditetapkan sebesar Rp54.648.825 atau 55,50 persen, sementara sisanya sebesar Rp43.817.526 bersumber dari Nilai Manfaat pengelolaan keuangan haji. Angka BPIH tersebut mengalami penurunan dari usulan awal pemerintah yang sebesar Rp107,34 juta per orang.
Poin-Poin Utama
- Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1448 Hijriah/2027 Masehi ditetapkan sebesar Rp98.466.351 per jamaah.
- Biaya Perjalanan Ibadah Haji sebesar Rp54.648.825 atau 55,50 persen ditanggung oleh jamaah.
- Nilai Manfaat pengelolaan keuangan haji menyerap sebesar Rp43.817.526 atau 44,50 persen dari total BPIH.
- Angka BPIH turun dari usulan awal pemerintah sebesar Rp107,34 juta per jamaah.
- Keputusan BPIH ditetapkan melalui rapat kerja antara pemerintah dan Komisi VIII DPR RI.
- Rapat penetapan BPIH dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
- Rapat berlangsung di Senayan, Jakarta.
- Bipih mencakup biaya penerbangan, layanan fullboard syarikah, dan biaya hidup.
- Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah sepakat mengenai besaran BPIH tahun 1448H/2027M.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Antara News.