Beranda Rabu, 7 Oktober 2026

!online

Hukum Netral

Kuasa Hukum Korban Minta Status Bebas Bersyarat Indra Kenz Segera Dicabut

Rabu, 7 Oktober 2026, 19:14 WIB Sumber: Liputan6 Dibaca 7 kali
Ukuran:

Kuasa hukum korban investasi bodong Binomo, Irsan Gusfrianto, meminta agar status pembebasan bersyarat Indra Kenz segera dicabut dan seluruh remisi yang telah diterimanya dibatalkan. Permintaan tersebut menyusul rekomendasi Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan kepada Ditjenpas untuk menarik kembali pembebasan bersyarat Indra Kenz berdasarkan hasil investigasi Ombudsman RI yang menemukan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran SOP di Lapas Kelas IIA Cibinong. Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dalam perkara investasi bodong Binomo dan tindak pidana pencucian uang, telah menjalani sekitar lima tahun dari vonis tersebut, dan diketahui menghuni fasilitas mewah di dalam lapas sesaat sebelum memperoleh pembebasan bersyarat.

Poin-Poin Utama

  • Irsan Gusfrianto adalah kuasa hukum korban investasi bodong Binomo yang melibatkan Indra Kenz.
  • Irsan meminta agar pembebasan bersyarat Indra Kenz segera dicabut.
  • Pencabutan pembebasan bersyarat harus segera ditindaklanjuti dengan eksekusi ke Lapas.
  • Irsan berharap seluruh remisi yang diterima Indra Kenz dibatalkan.
  • Remisi dianggap tidak seharusnya diberikan kepada Indra Kenz.
  • Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan merekomendasikan pencabutan pembebasan bersyarat.
  • Rekomendasi didasarkan pada investigasi Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong pada September 2026.
  • Investigasi menemukan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran SOP di lapas tersebut.
  • Indra Kenz memperoleh pembebasan bersyarat pada 24 September 2026.
  • Pembebasan bersyarat diberikan sehari setelah temuan Ombudsman tentang fasilitas mewah.
  • Indra Kenz diduga terlibat dalam pengadaan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong.
  • Indra Kenz menghuni kontainer yang interiores menyerupai rumah tinggal.
  • Indra Kenz divonis 10 tahun penjara atas investasi bodong Binomo dan pencucian uang.
  • Indra Kenz telah menjalani sekitar lima tahun dari vonis tersebut.
  • Selama pembebasan bersyarat, Indra Kenz wajib melapor ke Balai Pemasyarakatan Bogor satu kali sebulan.
Tagar Terkait
#lapas cibinong#ombudsman#pembebasan bersyarat#investasi bodong#indra kenz#binomo#kemenkumham
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.

Buka Sumber di Liputan6

Warta Terkini Lainnya