Ombudsman: Ada Potensi Kegagalan Sistem Pelindungan Anak di Kasus Kematian Siswa SD Pemalang
Ombudsman RI menuding ada kegagalan sistem pelindungan anak dan kelalaian pengawasan di SDN 1 Kebondalem, Kabupaten Pemalang, yang menyebabkan kematian Muhammad Hasbi Al Aqib (7 tahun) akibat perundungan. Ombudsman mendesak Plt Bupati Pemalang melakukan pemeriksaan menyeluruh, menerapkan sanksi tegas, serta memastikan posko pengaduan kekerasan aktif dan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan berfungsi nyata. Robles Pemalang telah memeriksa delapan saksi dan menunggu hasil autopsi resmi dari Biddokkes untuk menjelaskan penyebab kematian korban.
Poin-Poin Utama
- MHA, bocah kelas 1 SD di SDN 1 Kebondalem, Kabupaten Pemalang, meninggal dunia setelah dipalak dan dipukuli kakak kelasnya.
- Ombudsman RI Jawa Tengah menyoroti kasus tersebut karena berpotensi maladministrasi berupa kelalaian pengawasan.
- Kelalaian pengawasan itu berkaitan dengan kegagalan sistem pelindungan anak di lingkungan satuan pendidikan formal.
- Ombudsman berwenang mengawasi pelayanan publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2028.
- Ombudsman mendesak Plt Bupati Pemalang melakukan pemeriksaan menyeluruh dan menerapkan sanksi tegas.
- Ombudsman meminta agar posko pengaduan kekerasan di sekolah aktif dan mudah diakses.
- Ombudsman mengimbau pengaktifan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan secara nyata.
- Ombudsman meminta aparat penegak hukum mengusut kasus ini secara transparan dan berkeadilan.
- Muhammad Hasbi Al Aqib (7 tahun) diduga meninggal dunia akibat perundungan.
- Satreskrim Robles Pemalang tengah menyelidiki kasus kematian Aqib.
- Delapan saksi telah diperiksa dalam kasus ini.
- Enam saksi yang telah diperiksa meliputi dua anak, dua perwakilan sekolah, dan kedua orang tua korban.
- Dua orang dari SDN 1 Kebondalem yang diperiksa adalah guru dan kepala sekolah.
- Tim Biddokkes Kepolisian Daerah Jawa Tengah telah melakukan autopsi terhadap jenazah Aqib.
- Aqib menjalani perawatan selama sembilan hari di RSUD Dr M. Ashari Pemalang sejak 17 September 2026.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Republika.