Beranda Kamis, 8 Oktober 2026

!online

Hukum Netral

KPK nilai Menteri ATR/BPN Nusron Wahid kurang bisa atur waktu

Kamis, 8 Oktober 2026, 09:02 WIB Sumber: Antara News Dibaca 11 kali
Ukuran:

KPK menilai Menteri ATR/BPN Nusron Wahid kurang bisa mengatur waktu karena tidak hadir memenuhi panggilan saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan kementerian tersebut pada 7 Oktober 2026 dengan alasan ada agenda internal. KPK berharap Nusron dapat berkomitmen memenuhi panggilan berikutnya sebagaimana yang telah dijanjikannya kepada media pada 18 September 2026. Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026 terkait dugaan suap dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, yang menetapkan delapan orang sebagai tersangka termasuk beberapa orang yang disebut sebagai kepercayaan Nusron.

Poin-Poin Utama

  • KPK menilai Nusron Wahid kurang bisa mengatur waktu sebagai saksi.
  • Penyidik KPK mengirim panggilan kepada Nusron Wahid sejak awal minggu sebelumnya.
  • Nusron Wahid tidak hadir sebagai saksi pada 7 Oktober 2026.
  • Ketidakhadiran Nusron beralasan ada agenda internal kementerian.
  • Nusron Wahid menyatakan melalui media pada 18 September 2026 bahwa ia akan menghormati dan membantu proses hukum KPK.
  • KPK melakukan operasi tangkap tangan di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.
  • OTT berkaitan dengan dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
  • KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada 15 September 2026.
  • Tersangka adalah Lampri yang merupakan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
  • Tersangka adalah I Sontang Coin Manurung yang merupakan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
  • Tersangka adalah Adrianto Pitojo Adhi yang merupakan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk.
  • Tersangka adalah Rizal Pahlevi yang merupakan pihak swasta atau perantara Summarecon.
  • Tersangka adalah Arif Sugiyanto yang merupakan mantan Bupati Kebumen.
  • Tersangka adalah Fahd El Fouz yang merupakan Ketua DPP Partai Golkar.
  • Erwin dan Muhammad Fakhry ditetapkan sebagai tersangka dan diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.
Tagar Terkait
#korupsi#kpk#suap#ott#atr/bpn#nusron wahid#summarecon
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Antara News.

Buka Sumber di Antara News

Warta Terkini Lainnya