Nusron Wahid Dipanggil KPK soal Kasus ATR/BPN Hari Ini
KPK memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan pengurusan Hak Guna Bangunan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan kementerian tersebut. KPK tengah memproses hukum delapan tersangka yang telah ditahan selama 20 hari, termasuk pejabat pertanahan, politikus, dan direktur perusahaan, dengan barang bukti berupa uang sejumlah Rp106,3 miliar dari Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan di wilayah Jabodetabek.
Poin-Poin Utama
- KPK memanggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid pada 7 Oktober untuk diperiksa sebagai saksi.
- Nusron Wahid diperiksa dalam perkara dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
- KPK memproses hukum delapan orang tersangka dalam kasus ini.
- Kedelapan tersangka adalah Sontang Coin Manurung, Fahd El Fouz, Arif Sugiyanto, Adrianto Pitojo Adhi, Lampri, Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
- Sontang Coin Manurung merupakan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
- Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq adalah politikus Partai Golkar.
- Arif Sugiyanto merupakan mantan Bupati Kebumen.
- Adrianto Pitojo Adhi adalah Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk.
- Lampri menjabat sebagai Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
- Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
- Para tersangka ditahan selama 20 hari sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.
- Penahananpara tersangka dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
- OTT dilakukan di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September.
- KPK menangkap 19 orang dalam Operasi Tangkap Tangan tersebut.
- Barang bukti berupa uang sejumlah Rp106,3 miliar ditemukan dalam OTT.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh CNN.