Beranda Kamis, 8 Oktober 2026

!online

Hukum Negatif

Nusron Wahid Mangkir Panggilan, KPK Ungkit Janji Hormati Hukum

Kamis, 8 Oktober 2026, 10:15 WIB Sumber: Liputan6 Dibaca 9 kali
Ukuran:

KPK menyesalkan mangkirnya Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dari pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan kementeriannya dengan alasan agenda internal, padahal Nusron pernah berjanji menghormati proses hukum KPK. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada September 2026 terkait dugaan suap pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung di Bogor, yang menetapkan delapan tersangka termasuk pihak yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron.

Poin-Poin Utama

  • KPK menilai Nusron Wahid kurang bisa mengatur waktu setelah kembali mangkir dari pemeriksaan.
  • Nusron Wahid adalah Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional.
  • Nusron dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 7 Oktober 2026.
  • Nusron tidak hadir dengan alasan memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN.
  • KPK telah mengirimkan panggilan pemeriksaan kepada Nusron sejak awal pekan sebelumnya.
  • Nusron pada 18 September 2026 menyatakan akan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK.
  • OTT KPK dilakukan pada 14 September 2026 di kawasan Jabodetabek.
  • OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
  • KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada 15 September 2026.
  • Kedelapan tersangka meliputi Lampri, Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adhi, Rizal Pahlevi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
  • KPK menduga Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry merupakan orang kepercayaan Nusron.
  • KPK menggeledah sejumlah ruangan di Kementerian ATR/BPN pada 17 September 2026.
  • KPK menyatakan tidak menggeledah ruangan Nusron Wahid.
  • KPK menggeledah kantor PT Summarecon Agung di Jakarta dan rumah Lampri di Bekasi pada 18 September 2026.
  • KPK melakukan penggeledahan di berbagai lokasi hingga 29 September 2026 untuk melengkapi alat bukti.
Tagar Terkait
#korupsi#kpk#suap#ott#nusron wahid#kementerian atr/bpn
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.

Buka Sumber di Liputan6

Warta Terkini Lainnya