Beranda Kamis, 8 Oktober 2026

!online

Politik Netral

DPR dan pemerintah rilis Perpres 27/2026 tentang perlindungan ojol

Kamis, 8 Oktober 2026, 12:02 WIB Sumber: Antara News Dibaca 10 kali
Ukuran:

DPR RI dan pemerintah resmi merilis Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan ekosistem transportasi berbasis platform digital yang mengatur pengangkutan ojek online untuk orang maupun barang dan makanan. Peraturan ini melibatkan beberapa kementerian dan mencakup sistem elektronik, kemitraan, jaminan sosial, serta ketenagakerjaan, dengan target peraturan turunan terbit paling lambat 31 Desember 2026. Nantinya, sejumlah kementerian terkait akan membentuk satuan tugas untuk mengawal pelaksanaan peraturan tersebut, termasuk memastikan potongan tarif delapan persen bagi aplikator benar-benar diterapkan.

Poin-Poin Utama

  • DPR RI dan pemerintah resmi merilis Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.
  • Perpres tersebut mengatur pengangkutan ojek online terhadap orang, barang, dan makanan.
  • Penyusunan peraturan melibatkan Kementerian UMKM, Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Kementerian Sekretariat Negara.
  • Dasco Ahmad selaku Wakil Ketua DPR RI menyatakan telah dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi dalam pembentukan aturan tersebut.
  • Peraturan turunan dari Perpres harus terbit paling lambat pada 31 Desember 2026.
  • Kementerian UMKM bakal mengawal perjanjian kemitraan antara pengemudi ojol dengan aplikator.
  • Kementerian Perdagangan dan Perindustrian bakal mengawal potongan tarif sebesar delapan persen untuk aplikator.
  • Kementerian Komunikasi dan Digital bakal mengatur pengantaran barang dan makanan agar penghasilan pengemudi ojol terjamin dan layak.
  • Perpres memuat aspek sistem elektronik, usaha mikro dan kemitraan, jaminan sosial, serta ketenagakerjaan.
  • Peraturan pelaksanaan Perpres bakal diterbitkan oleh masing-masing kementerian terkait.
  • Forum koordinasi atau satuan tugas bakal dibentuk oleh kementerian-kementerian terkait.
  • Satgas tersebut bakal diketuai oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman.
Tagar Terkait
#dpr ri#pemerintah#ojek online#perpres 27/2026#perlindungan ojol#transportasi digital
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Antara News.

Buka Sumber di Antara News

Warta Terkini Lainnya