DPR dan Pemerintah Rampungkan Perpres Ojol, Atur Tarif hingga Angkutan Barang-Makanan
DPR RI bersama Pemerintah merampungkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur secara komprehensif operasional Ojek Online. regulasi ini lahir setelah melalui proses sinkronisasi dan harmonisasi yang panjang guna mengakomodasi berbagai aspirasi dari para pekerja dan pelaku industri ojek online.
Poin-Poin Utama
- DPR RI bersama Pemerintah merampungkan regulasi bagi pengemudi Ojek Online.
- Peraturan Presiden Nomor 27 tahun 2026 segera diumumkan.
- Perpres mengatur secara komprehensif operasional ojek online.
- Pengumuman disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
- Konferensi pers gelar di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
- Konferensi pers lakukan pada Kamis, 8 Oktober 2026.
- Regulasi lahir melalui proses sinkronisasi dan harmonisasi.
- Tujuan regulasi untuk mengakomodasi aspirasi pekerja ojek online.
- Regulasi juga mengakomodasi aspirasi pelaku industri ojek online.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Sindonews.