Bahtra Banong Jadi Ketua Panja RUO Pemilu
masing dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II. Panja RUO Pemilu akan membahas pendataan pemilih dan berbagai aspek penyelenggaraan pemilu dengan mengutamakan partisipasi publik melalui rapat dengar pendapat dan rapat dengar pendapat umum. Bahtra menegaskan jadwal pembahasan akan dipublikasikan agar masyarakat dapat mengikuti proses penyusunan RUO tersebut.
Poin-Poin Utama
- Bahtra Banong ditunjuk sebagai Ketua Panja RUO Pemilu menggantikan Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.
- Penunjukan Bahtra dilakukan setelah Komisi II mendapat penugasan membentuk dua Panja sekaligus.
- Rifqinizamy sebelumnya memimpin Panja RUO Pemilu secara ex officio karena jabatannya sebagai Ketua Komisi II.
- Dua Panja yang dibentuk Komisi II adalah Panja RUO Pemilu dan Panja RUO Administrasi Kependudukan.
- Setiap Panja dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II sesuai kesepakatan bulat pimpinan Komisi II.
- Panja RUO Administrasi Kependudukan berkaitan dengan penguatan nomor induk kependudukan.
- Panja RUO Pemilu berkaitan dengan pendataan pemilih dan berbagai aspek penyelenggaraan pemilu.
- Seluruh pimpinan Komisi II tetap menjadi bagian pimpinan Panja secara kolektif.
- Bahtra Banong akan memimpin penyusunan agenda dan pembukaan ruang partisipasi publik Panja RUO Pemilu.
- Rapat dengar pendapat dan rapat dengar pendapat umum menjadi sarana partisipasi publik.
- Jadwal pembahasan RUO Pemilu akan dipublikasikan agar masyarakat dapat mengikuti proses penyusunan.
- Pembahasan RUO Pemilu tetap dapat berjalan selama masa reses.
- Komisi II telah menyiapkan pihak-pihak yang akan diundang dalam rapat dengar pendapat dan rapat dengar pendapat umum.
- Rifqinizamy menjelaskan penunjukan Ketua Panja pada Kamis, 8 Oktober 2026, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
- Asas partisipasi publik harus menjadi terdepan dalam penyusunan RUO Pemilu.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.