Beranda Kamis, 8 Oktober 2026

!online

Hukum Netral

Bebas Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Ditahan di Lapas Tangerang

Kamis, 8 Oktober 2026, 20:04 WIB Sumber: CNN Dibaca 9 kali
Ukuran:

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencabut pembebasan bersyarat Indra Kenz setelah Ombudsman RI menemukan fasilitas mewah di Lapas Cibinong. Pencabutan tersebut ditindaklanjuti dengan memindahkan Indra Kenz ke Lapas Kelas I Tangerang pada 8 Oktober 2026. Investigasi menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran SOP di Lapas Cibinong, termasuk tiga kontainer berisi fasilitas mewah yang tercatat sebagai barang milik negara.

Poin-Poin Utama

  • Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi mencabut pembebasan bersyarat terhadap terpidana Indra Kesuma alias Indra Kenz.
  • Indra Kenz ditahan di Lapas Kelas I Tangerang setelah pembebasan bersyaratnya dicabut.
  • Indra Kenz dijemput pukul 11.30 WIB dari tempat pelaksanaan pembebasan bersyarat dan masuk Lapas Tangerang pukul 14.30 WIB.
  • Sebelum dipindahkan, Indra Kenz ditahan di Lapas Kelas II A Cibinong, Jawa Barat.
  • Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi merekomendasikan Ditjenpas untuk menarik kembali pembebasan bersyarat Indra Kenz.
  • Rekomendasi tersebut merupakan tindak lanjut hasil investigasi internal terhadap temuan Ombudsman RI.
  • Ombudsman RI menemukan fasilitas mewah di Lapas Cibinong pada 23 September.
  • Hasil investigasi menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang dan ketidaktertiban dalam pelaporan barang milik negara.
  • Hasil investigasi juga menemukan pelanggaran terhadap prosedur operasional standar di Lapas Cibinong.
  • Terdapat tiga kontainer berisi fasilitas mewah yang tercatat sebagai barang milik negara di Lapas Cibinong.
  • Fasilitas mewah tersebut diadakan oleh salah satu warga binaaan pemasyarakatan, salah satunya Indra Kenz.
  • Indra Kenz memperoleh pembebasan bersyarat pada 24 September.
  • Indra Kenz sebelumnya divonis 10 tahun penjara dalam perkara investasi bodong Binomo dan tindak pidana pencucian uang.
  • Semasa pembebasan bersyarat, Indra Kenz wajib melapor ke Balai Pemasyarakatan Bogor satu kali setiap bulan.
  • Indra Kenz telah menjalani sekitar 5 tahun dari vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya.
Tagar Terkait
#tppu#kemenimipas#pembebasan bersyarat#investasi bodong#indra kenz
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh CNN.

Buka Sumber di CNN

Warta Terkini Lainnya