Bebas Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Ditahan di Lapas Tangerang
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencabut pembebasan bersyarat Indra Kenz setelah Ombudsman RI menemukan fasilitas mewah di Lapas Cibinong. Pencabutan tersebut ditindaklanjuti dengan memindahkan Indra Kenz ke Lapas Kelas I Tangerang pada 8 Oktober 2026. Investigasi menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran SOP di Lapas Cibinong, termasuk tiga kontainer berisi fasilitas mewah yang tercatat sebagai barang milik negara.
Poin-Poin Utama
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi mencabut pembebasan bersyarat terhadap terpidana Indra Kesuma alias Indra Kenz.
- Indra Kenz ditahan di Lapas Kelas I Tangerang setelah pembebasan bersyaratnya dicabut.
- Indra Kenz dijemput pukul 11.30 WIB dari tempat pelaksanaan pembebasan bersyarat dan masuk Lapas Tangerang pukul 14.30 WIB.
- Sebelum dipindahkan, Indra Kenz ditahan di Lapas Kelas II A Cibinong, Jawa Barat.
- Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi merekomendasikan Ditjenpas untuk menarik kembali pembebasan bersyarat Indra Kenz.
- Rekomendasi tersebut merupakan tindak lanjut hasil investigasi internal terhadap temuan Ombudsman RI.
- Ombudsman RI menemukan fasilitas mewah di Lapas Cibinong pada 23 September.
- Hasil investigasi menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang dan ketidaktertiban dalam pelaporan barang milik negara.
- Hasil investigasi juga menemukan pelanggaran terhadap prosedur operasional standar di Lapas Cibinong.
- Terdapat tiga kontainer berisi fasilitas mewah yang tercatat sebagai barang milik negara di Lapas Cibinong.
- Fasilitas mewah tersebut diadakan oleh salah satu warga binaaan pemasyarakatan, salah satunya Indra Kenz.
- Indra Kenz memperoleh pembebasan bersyarat pada 24 September.
- Indra Kenz sebelumnya divonis 10 tahun penjara dalam perkara investasi bodong Binomo dan tindak pidana pencucian uang.
- Semasa pembebasan bersyarat, Indra Kenz wajib melapor ke Balai Pemasyarakatan Bogor satu kali setiap bulan.
- Indra Kenz telah menjalani sekitar 5 tahun dari vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh CNN.