Beranda Kamis, 8 Oktober 2026

!online

Politik Netral

Pramono Sebut Sumbangan PMI Harusnya Sukarela tak Dipatok Nominal

Kamis, 8 Oktober 2026, 20:08 WIB Sumber: Media Indonesia Dibaca 8 kali
Ukuran:

November 2026 dengan nominal yang bervariasi berdasarkan jabatan dan status kepegawaian.

Poin-Poin Utama

  • Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyatakan sumbangan Bulan Dana PMI harus bersifat sukarela.
  • Pramono telah bertemu dengan Ketua PMI Jakarta terkait pelaksanaan Bulan Dana PMI.
  • Pramono secara pribadi membuat video kampanye tentang Bulan Dana PMI.
  • Sumbangan PMI tidak boleh dipaksakan dengan nominal tertentu oleh pejabat maupun PMI.
  • Pramono meminta agar tidak ada penentuan nominal sumbangan di sekolah dan birokrasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
  • Pramono meminta Ketua PMI DKI Jakarta segera memberikan aturan terkait sumbangan tersebut.
  • Berdapat dokumen yang beredar di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berisi patokan sumbangan PMI September-November 2026.
  • Dokumen tersebut mencantumkan nominal sumbangan berdasarkan jabatan dan status kepegawaian.
  • Pejabat sekelas wali kota dikenai sumbangan sebesar Rp2,5 juta per bulan atau Rp7,5 juta selama tiga bulan.
  • Asisten Kota hingga pejabat eselon III/a dikenai sumbangan sebesar Rp1,5 juta.
  • Pegawai Negeri Sipil dikenai sumbangan sebesar Rp300.000.
  • Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dikenai sumbangan sebesar Rp150.000.
  • Tenaga honorer kontrak dikenai sumbangan sebesar Rp30.000.
  • Sumbangan PMI dengan besaran nominal disebut telah terjadi sejak lama.
  • Pramono menegaskan donate PMI sepenuhnya boleh atau tidak boleh.
Tagar Terkait
#dki jakarta#pramono anung#pmi#gubernur dki#sumbangan pmi
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Media Indonesia.

Buka Sumber di Media Indonesia

Warta Terkini Lainnya