Pramono Sebut Sumbangan PMI Harusnya Sukarela tak Dipatok Nominal
November 2026 dengan nominal yang bervariasi berdasarkan jabatan dan status kepegawaian.
Poin-Poin Utama
- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyatakan sumbangan Bulan Dana PMI harus bersifat sukarela.
- Pramono telah bertemu dengan Ketua PMI Jakarta terkait pelaksanaan Bulan Dana PMI.
- Pramono secara pribadi membuat video kampanye tentang Bulan Dana PMI.
- Sumbangan PMI tidak boleh dipaksakan dengan nominal tertentu oleh pejabat maupun PMI.
- Pramono meminta agar tidak ada penentuan nominal sumbangan di sekolah dan birokrasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
- Pramono meminta Ketua PMI DKI Jakarta segera memberikan aturan terkait sumbangan tersebut.
- Berdapat dokumen yang beredar di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berisi patokan sumbangan PMI September-November 2026.
- Dokumen tersebut mencantumkan nominal sumbangan berdasarkan jabatan dan status kepegawaian.
- Pejabat sekelas wali kota dikenai sumbangan sebesar Rp2,5 juta per bulan atau Rp7,5 juta selama tiga bulan.
- Asisten Kota hingga pejabat eselon III/a dikenai sumbangan sebesar Rp1,5 juta.
- Pegawai Negeri Sipil dikenai sumbangan sebesar Rp300.000.
- Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dikenai sumbangan sebesar Rp150.000.
- Tenaga honorer kontrak dikenai sumbangan sebesar Rp30.000.
- Sumbangan PMI dengan besaran nominal disebut telah terjadi sejak lama.
- Pramono menegaskan donate PMI sepenuhnya boleh atau tidak boleh.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Media Indonesia.