Disubsidi Rp3,2 Juta, Jemaah Haji Tinggal Bayar Pelunasan Rp23 Juta
rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M sebesar Rp98.466.351 per jiwa, turun Rp3,38 juta dari tahun sebelumnya. Dari jumlah tersebut, 55,50 persen atau Rp54.648.825 menjadi tanggungan jemaah melalui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), sementara 44,50 persen restantes dari Nilai Manfaat. Dengan subsidi pemerintah Rp3,2 juta yang diperhitungkan bersama setoran awal Rp25 juta dan perolehan Virtual Account sekitar Rp3,4 juta, jemaah hanya perlu membayar pelunasan sekitar Rp23 juta.
Poin-Poin Utama
- Biaya ibadah haji 1448 H/2027 M turun sebesar Rp3,38 juta dari tahun sebelumnya.
- Kementerian Haji dan Umrah menetapkan rata-rata BPIH 2027 sebesar Rp98.466.351 per jemaah.
- Sebanyak 55,50 persen atau Rp54.648.825 dari BPIH menjadi tanggungan jemaah melalui Bipih.
- Sebanyak 44,50 persen atau Rp43.817.526 dari BPIH berasal dari Nilai Manfaat.
- Komposisi BPIH dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kemampuan jemaah, kualitas layanan, dan keberlanjutan keuangan haji.
- Pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp3,2 juta per jemaah.
- Jemaah wajib membayar setoran awal sebesar Rp25 juta.
- Jemaah memperoleh Virtual Account sekitar Rp3,4 juta.
- Setelah diperhitungkan dengan subsidi, jemaah tinggal membayar pelunasan sekitar Rp23 juta.
- Penetapan biaya haji dilakukan melalui pembahasan bersama pemerintah dan Panja Komisi VIII DPR.
- Skema pelunasan melibatkan gabungan setoran awal, Virtual Account, dan subsidi pemerintah.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Sindonews.