Beranda Jumat, 9 Oktober 2026

!online

Hukum Netral

Menko Yusril Percepat Revisi UU Narkotika Atasi Over Kapasitas Lapas

Jumat, 9 Oktober 2026, 21:14 WIB Sumber: Media Indonesia Dibaca 15 kali
Ukuran:

Undang Narkotika dan Psikotropika untuk mengatasi over kapasitas di lapas dan rutan. Poin krusial revisi adalah penegasan perbedaan penanganan antara penyalahguna yang merupakan korban dan pengedar narkoba, sejalan dengan arahan Presiden agar korban narkotika mendapatkan rehabilitasi. Yusril optimistis revisi ini dapat diselesaikan akhir tahun karena lebih dari 50 persen warga bina saat ini berasal dari kasus narkotika.

Poin-Poin Utama

  • Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah mempercepat revisi UU Narkotika dan Psikotropika.
  • Revisi dilakukan untuk mengatasi over kapasitas di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.
  • Pernyataan disampaikan seusai rapat koordinasi lintas kementerian di Jakarta pada 9 Oktober.
  • Rencana amandemen telah lama digarap pemerintah dan disepakati menjadi inisiatif DPR.
  • BPHN telah menyampaikan rencana revisi kepada pemerintah.
  • Pemerintah sedang menyusun Daftar Isian Masalah untuk diserahkan ke Sekretariat Negara.
  • Setelah sinkronisasi, Setneg akan menyampaikan ke Presiden lalu diteruskan ke DPR.
  • Poin krusial revisi adalah penegasan perbedaan penanganan penyalahguna dan pengedar narkoba.
  • Presiden Prabowo Subianto mengarahkan korban narkotika mendapat rehabilitasi bukan pidana penjara.
  • Revisi juga mengatur standarisasi lembaga rehabilitasi.
  • Penanganan rehabilitasi selama ini sporadis karena dilakukan banyak instansi tanpa koordinasi kuat.
  • Lebih dari 50 persen warga bina saat ini berasal dari kasus narkotika.
  • Regulasi baru akan menghadirkan badan khusus penanganan rehabilitasi dengan anggaran memadai.
  • Yusril berharap revisi UU dapat selesai akhir tahun ini.
Tagar Terkait
#narkotika#yusril ihza mahendra#rehabilitasi#lapas#over kapasitas#uu narkotika
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Media Indonesia.

Buka Sumber di Media Indonesia

Warta Terkini Lainnya