Beranda Jumat, 9 Oktober 2026

!online

Politik Negatif

Sikap Yusril Tekait Putusan MK soal Gibran

Jumat, 9 Oktober 2026, 20:12 WIB Sumber: Liputan6 Dibaca 7 kali
Ukuran:

Menteri Koordinator Bidang Hukum Yusril Ihza Mahendra menolak mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah setingkat SMA oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Yusril beralasan dirinya tidak berada pada posisi yang tepat untuk membahas persoalan tersebut mengingat Gibran merupakan atasannya dalam kabinet. Menurut Yusril, pemerintah menyerahkan persoalan legalitas tersebut kepada lembaga peradilan dan akan mengikuti arahan Presiden.

Poin-Poin Utama

  • Yusril Ihza Mahendra adalah Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
  • Yusril enggan mengomentari putusan MK terkait kepemilikan ijazah Gibran Rakabuming Raka.
  • MK tidak menemukan bukti meyakinkan kepemilikan ijazah setingkat SMA luar negeri milik Gibran.
  • Sidang putusan PHPU mengenai syarat pendidikan Gibran berlangsung pada 6 Oktober 2026.
  • Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan putusan tersebut dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat.
  • Sertifikat keikutsertaan (certificate of attendance) menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.
  • Sertifikat keikutsertaan hanya membuktikan kehadiran dalam perkuliahan, bukan kelulusan.
  • Gibran merupakan Wakil Presiden sekaligus atasan Yusril dalam kabinet.
  • Yusril menyatakan tidak berada pada posisi yang tepat untuk membahas persoalan tersebut.
  • Yusril mengaku sebagai anggota kabinet yang harus menjaga sikap terkait persoalan Wakil Presiden.
  • Pemerintahan menyerahkan persoalan legalitas kepada MK dan Pengadilan Tata Usaha Negara.
  • Yusril menegaskan pemerintah akan mengikuti arahan Presiden terkait perkara ini.
  • Yusril menganggap tidak layak bagi menteri mengomentari hal yang berkaitan dengan Wakil Presiden.
  • Beberapa pihak seperti Wali Kota Sukabumi dan anggota DPR berpotensi menempuh langkah politik.
  • Dokumen yang digunakan sebagai dasar penyetaraan pendidikan tidak memenuhi persyaratan tamat SMA.
Tagar Terkait
#mahkamah konstitusi#gibran rakabuming raka#ijazah#yusril ihza mahendra#kabinet#hukum tata negara
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.

Buka Sumber di Liputan6

Warta Terkini Lainnya