Beranda Jumat, 9 Oktober 2026

!online

Hukum Netral

Pemerintah Siapkan Pulau Kosong Tempat Rehabilitasi Napi Korupsi

Jumat, 9 Oktober 2026, 20:03 WIB Sumber: DetikNews Dibaca 9 kali
Ukuran:

Polri serta diberikan pelatihan bertani dan nelayan sebagai bagian dari pembinaan. Pemerintah juga mempercepat revisi Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika sesuai arahan Presiden Prabowo agar pengguna narkotika yang merupakan korban tidak dipidana melainkan direhabilitasi.

Poin-Poin Utama

  • Pemerintah menyiapkan pulau-pulau kosong sebagai lokasi rehabilitasi terpusat bagi narapidana pengguna narkotika.
  • Lokasi pulau yang dipilih tidak berpenghuni dan dihuni buaya.
  • Luas beberapa pulau yang disiapkan mencapai 700 hektare.
  • Narapidana di pulau rehabilitasi akan dilatih kedisiplinan oleh TNI dan Polri.
  • Peserta rehabilitasi juga akan mendapatkan pelatihan bertani dan menjadi nelayan.
  • Jumlah narapidana dan tahanan kasus narkotika telah melebihi separuh dari total narapidana dan tahanan.
  • Narapidana korban penyalahgunaan narkotika akan direhabilitasi, bukan dipidana.
  • Pemerintah mempercepat revisi Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika.
  • Inisiatif revisi UU Narkotika dan Psikotropika telah diambil alih oleh DPR.
  • Presiden Prabowo Subianto menunjuk Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra untuk memimpin persiapan.
  • Presiden akan menunjuk menteri untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan revisi UU bersama DPR.
  • Revisi UU juga akan membedakan status korban penyalahgunaan dengan pengedar narkotika.
  • Pembahasan melibatkan masukan dari Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus).
  • Kepala Bappisus Aris diundang Presiden untuk memberikan pandangan terkait lokasi rehabilitasi.
  • Pembentukan badan khusus untuk penanganan rehabilitasi tengah disiapkan pemerintah.
Tagar Terkait
#hukum#narkotika#rehabilitasi#lapas#napi#uu narkotika#over capacity#pulau kosong
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.

Buka Sumber di DetikNews

Warta Terkini Lainnya