Pemerintah Siapkan Pulau Kosong Tempat Rehabilitasi Napi Korupsi
Polri serta diberikan pelatihan bertani dan nelayan sebagai bagian dari pembinaan. Pemerintah juga mempercepat revisi Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika sesuai arahan Presiden Prabowo agar pengguna narkotika yang merupakan korban tidak dipidana melainkan direhabilitasi.
Poin-Poin Utama
- Pemerintah menyiapkan pulau-pulau kosong sebagai lokasi rehabilitasi terpusat bagi narapidana pengguna narkotika.
- Lokasi pulau yang dipilih tidak berpenghuni dan dihuni buaya.
- Luas beberapa pulau yang disiapkan mencapai 700 hektare.
- Narapidana di pulau rehabilitasi akan dilatih kedisiplinan oleh TNI dan Polri.
- Peserta rehabilitasi juga akan mendapatkan pelatihan bertani dan menjadi nelayan.
- Jumlah narapidana dan tahanan kasus narkotika telah melebihi separuh dari total narapidana dan tahanan.
- Narapidana korban penyalahgunaan narkotika akan direhabilitasi, bukan dipidana.
- Pemerintah mempercepat revisi Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika.
- Inisiatif revisi UU Narkotika dan Psikotropika telah diambil alih oleh DPR.
- Presiden Prabowo Subianto menunjuk Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra untuk memimpin persiapan.
- Presiden akan menunjuk menteri untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan revisi UU bersama DPR.
- Revisi UU juga akan membedakan status korban penyalahgunaan dengan pengedar narkotika.
- Pembahasan melibatkan masukan dari Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus).
- Kepala Bappisus Aris diundang Presiden untuk memberikan pandangan terkait lokasi rehabilitasi.
- Pembentukan badan khusus untuk penanganan rehabilitasi tengah disiapkan pemerintah.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.