Yusril Targetkan Revisi UU Narkotika Rampung Akhir 2026
Undang Narkotika dan Psikotropika dapat rampung pada akhir tahun 2026, dengan saat ini pemerintah sedang menyusun daftar inventarisasi masalah untuk kemudian disinkronkan dan disampaikan kepada Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara. Revisi tersebut akan mengatur pembedaan penanganan antara korban penyalahgunaan narkotika yang menjalani rehabilitasi tanpa dipidana dan pelaku peredaran narkotika, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Percepatan revisi ini juga bertujuan mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan dengan memisahkan penanganan kedua kelompok tersebut.
Poin-Poin Utama
- Yusril Ihza Mahendra adalah Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
- Revisi UU Narkotika dan Psikotropika ditargetkan rampung pada akhir tahun 2026.
- Rapat koordinasi membahas revisi tersebut diselenggarakan di Jakarta pada 9 Oktober 2026.
- Pemerintah tengah menyusun daftar inventarisasi masalah untuk rancangan undang-undang.
- Daftar inventarisasi masalah akan disinkronkan sebelum disampaikan kepada Presiden.
- Penyampaian dilakukan melalui Kementerian Sekretariat Negara.
- Presiden akan menunjuk menteri untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan bersama DPR.
- Revisi bertujuan membedakan penanganan korban penyalahgunaan dan pelaku peredaran narkotika.
- Korban penyalahgunaan narkotika akan direhabilitasi, bukan dipidana.
- Arahan tersebut diberikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
- Revisi juga akan mengatur mekanisme rehabilitasi dan pihak yang bertanggung jawab.
- Percepatan revisi dilakukan untuk mengatasi kelebihan kapasitas lapas dan rutan.
- Pemisahan penanganan korban dan pelaku diperkirakan dapat mengurangi separuh jumlah narapidana.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.