Kemenhaj Cegah Jual Beli Porsi Haji dengan Integrasi Data Kependudukan
Kementerian Haji dan Umrah memperkuat integrasi data kependudukan untuk mencegah praktik jual beli porsi haji, kepemilikan porsi ganda, dan penggunaan mahram fiktif. Komitmen ini ditandai dengan penandatanganan Surat Edaran Bersama oleh tiga menteri terkait digitalisasi layanan haji berbasis data kependudukan. Menhaj RI Mochamad Irfan Yusuf menegaskan bahwa penyelenggaraan ibadah haji bukan sekadar administrasi, melainkan menyangkut hak dan keadilan jemaah dalam memperoleh pelayanan.
Poin-Poin Utama
- Kementerian Haji dan Umrah memperkuat integrasi data kependudukan.
- Integrasi data bertujuan mencegah praktik jual beli porsi haji.
- Kebijakan ini mencegah kepemilikan porsi ganda di kalangan jemaah.
- Penggunaan mahram fiktif juga menjadi target pencegahan melalui integrasi data.
- Tata kelola data yang akurat dan terintegrasi menjadi dasar kebijakan.
- Komitmen ditandai dengan penandatanganan Surat Edaran Bersama.
- Surat Edaran Bersama ditandatangani oleh tiga kementerian terkait.
- Tiga kementerian tersebut adalah Dalam Negeri, Haji dan Umrah, serta Kesehatan.
- Surat Edaran Bersama mengatur tentang Digitalisasi Layanan Jemaah Haji.
- Digitalisasi layanan haji berbasis data kependudukan menjadi isi utama surat edaran.
- Mochamad Irfan Yusuf menjabat sebagai Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia.
- Irselon ibadah haji bukan sekadar persoalan administrasi menurut Menhaj.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Sindonews.