Bullying di Asrama Telkom University, Satu Mahasiswa Disanksi Drop Out
Telkom University menjatuhkan sanksi administratif akademik kepada dua mahasiswa Fakultas Rekayasa Industri karena terlibat dalam dugaan perundungan di asrama putra kampus. Satu mahasiswa dijatuhi sanksi berat berupa drop out, sementara satu lainnya menerima sanksi sedang. Peristiwa yang melibatkan ancaman menggunakan cairan pengharum ruangan yang disulut api tersebut terjadi pada 9 Oktober 2026 dan saat ini pemeriksaan masih berlanjut terhadap pihak lain yang diduga terlibat.
Poin-Poin Utama
- Dua mahasiswa Fakultas Rekayasa Industri dijatuhi sanksi karena dugaan perundungan di asrama putra Telkom University.
- Sanksi berat berupa drop out dijatuhkan kepada satu mahasiswa.
- Sanksi sedang diberikan kepada satu mahasiswa lainnya.
- Peristiwa terjadi pada Jumat, 9 Oktober 2026, sekitar pukul 20.00 WIB.
- Rektor Telkom University Suyanto mengumumkan keputusan sanksi berdasarkan hasil pemeriksaan.
- Konferensi pers daring held pada Minggu, 11 Oktober 2026.
- Wakil Rector III Bidang Admisi, Kemahasiswaan, dan Alumni Ratri Wahyuningtyas menjelaskan bentuk sanksi.
- Sanksi berat di Telkom University berarti pemberhentian mahasiswa dari kampus.
- Bentuk sanksi sedang belum diungkapkan secara terperinci.
- Pemeriksaan masih berlanjut terhadap pihak lain yang diduga terlibat.
- Kampus melakukan verifikasi untuk memastikan peran masing-masing pelanggar.
- Video dugaan perundungan beredar luas di media sosial.
- Video memperlihatkan mahasiswa tanpa pakaian mengancam menggunakan penyegar ruangan dan korek api.
- Penetapan sanksi mengedepankan prinsip kehati-hatian dan sesuai fakta.
- Semua keputusan didasarkan pada fakta dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh CNN.