Hukum Netral
2 Siswa SD yang Bully Adik Kelas di Pemalang Jadi Anak Berhadapan Hukum
Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Poin-Poin Utama
- Dua siswa SD di Pemalang, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum.
- Keduanya ditetapkan setelah peristiwa perundungan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
- Pengadilan Negeri Pemalang menetapkan keduanya dititipkan di LPKS Antasena Magelang.
- Masa penitipan di LPKS Antasena Magelang selama enam bulan.
- Keputusan penetapan berdasarkan hasil musyawarah penegak hukum, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional.
- Dasar hukum penetapan adalah Pasal 21 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012.
- Bapas Kelas II Pekalongan memberikan pendampingan sejak tingkat penyelidikan hingga pengambilan keputusan.
- Bapas Kelas II Pekalongan menyerahkan naskah penelitian kemasyarakatan sebelum penetapan hakim.
- Bapas Kelas II Pekalongan akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penetapan.
- Penyidik unit PPA Kepolisian Resor Pemalang melaksanakan koordinasi selama proses penyelidikan dan penyidikan.
- Rapat koordinasi juga melibatkan pekerja sosial dari Kementerian Sosial dan Dinas Sosial Kabupaten Pemalang.
- Kasus ini melibatkan anak berusia di bawah 12 tahun sebagai pelaku perundungan.
- Anak berhadapan dengan hukum akan mendapatkan rehabilitasi sosial.
- Rehabilitasi meliputi layanan psikososial dari tenaga profesional.
- Rehabilitasi juga meliputi pengembangan potensi diri dan peningkatan kemandirian.
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?
Buka Sumber di DetikNewsHak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.