Beranda Jumat, 9 Oktober 2026

!online

Hukum Netral

2 Siswa SD yang Bully Adik Kelas di Pemalang Jadi Anak Berhadapan Hukum

Jumat, 9 Oktober 2026, 11:06 WIB Sumber: DetikNews Dibaca 4 kali
Ukuran:

Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Poin-Poin Utama

  • Dua siswa SD di Pemalang, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum.
  • Keduanya ditetapkan setelah peristiwa perundungan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
  • Pengadilan Negeri Pemalang menetapkan keduanya dititipkan di LPKS Antasena Magelang.
  • Masa penitipan di LPKS Antasena Magelang selama enam bulan.
  • Keputusan penetapan berdasarkan hasil musyawarah penegak hukum, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional.
  • Dasar hukum penetapan adalah Pasal 21 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012.
  • Bapas Kelas II Pekalongan memberikan pendampingan sejak tingkat penyelidikan hingga pengambilan keputusan.
  • Bapas Kelas II Pekalongan menyerahkan naskah penelitian kemasyarakatan sebelum penetapan hakim.
  • Bapas Kelas II Pekalongan akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penetapan.
  • Penyidik unit PPA Kepolisian Resor Pemalang melaksanakan koordinasi selama proses penyelidikan dan penyidikan.
  • Rapat koordinasi juga melibatkan pekerja sosial dari Kementerian Sosial dan Dinas Sosial Kabupaten Pemalang.
  • Kasus ini melibatkan anak berusia di bawah 12 tahun sebagai pelaku perundungan.
  • Anak berhadapan dengan hukum akan mendapatkan rehabilitasi sosial.
  • Rehabilitasi meliputi layanan psikososial dari tenaga profesional.
  • Rehabilitasi juga meliputi pengembangan potensi diri dan peningkatan kemandirian.
Tagar Terkait
#perundungan#rehabilitasi sosial#sd pemalang#anak berhadapan hukum#bully#uu sppa
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.

Buka Sumber di DetikNews

Warta Terkini Lainnya