Jaksa: Total Restitusi 83 Anak Korban Daycare Little Aresha Rp2,1 M
Jaksa menuntut 11 pengasuh daycare Little Aresha di Yogyakarta membayar restitusi total Rp2.125.277.183 kepada 83 anak korban kekerasan dan penelantaran, dengan masing-masing pengasuh wajib membayar Rp14.168.514 secara proporsional sesuai peran dan tanggung jawab, sedangkan Ketua Yayasan Aresha Indonesia Center Diyah Kusumastuti dituntut restitusi Rp1.274.166.300,98. Jika restitusi tidak dibayarkan dalam batas waktu yang ditentukan, harta kekayaan para terdakwa dapat disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana penjara.
Poin-Poin Utama
- Jaksa menuntut 11 pengasuh daycare Little Aresha di Yogyakarta.
- Kasus ini melibatkan 83 anak korban.
- Total kewajiban restitusi adalah Rp2.125.277.183.
- Masing-masing pengasuh dituntut bayar restitusi Rp14.168.514.
- Kewajiban restitusi dibebankan kepada 32 terdakwa secara proporsional.
- Dari 32 terdakwa, 13 di antaranya sudah disidang (11 pengasuh, ketua yayasan, dan kepala sekolah).
- Tenggat pembayaran restitusi adalah satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
- Jika tidak dibayar, harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang.
- Apabila penyitaan tidak mencukupi, kewajiban restitusi diganti pidana penjara 14 hari.
- Jaksa menuntut masing-masing pengasuh pidana penjara 5 tahun dan denda Rp250 juta.
- Terhadap Ketua Yayasan Aresha Indonesia Center Diyah Kusumastuti, tuntutan restitusi Rp1.274.166.300,98.
- Diyah dituntut pidana penjara 10 tahun dan denda Rp900 juta.
- Terhadap Diyah, jika tidak bayar restitusi diganti pidana penjara 217 hari.
- Para pengasuh dan Diyah akan mengajukan pleidoi atas tuntutan jaksa.
- Sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin, 19 Oktober.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh CNN.