Beranda Selasa, 13 Oktober 2026

!online

Hukum Netral

Bos Travel Akui Berangkatkan 23 Jemaah Pakai Kuota Petugas Haji di 2024

Selasa, 13 Oktober 2026, 12:02 WIB Sumber: DetikNews Dibaca 7 kali
Ukuran:

Komisaris PT Shafira Tour & Travel Mohammad Ansor Alamsyah mengakui perusahaannya memberangkatkan 23 orang jemaah dengan menggunakan kuota petugas haji pada 2024. Pengakuan tersebut disampaikan saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan tiga orang lainnya sebagai terdakwa yang didakwa merugikan negara Rp 622 miliar.

Poin-Poin Utama

  • Mohammad Ansor Alamsyah adalah Komisaris PT Shafira Tour & Travel.
  • Ia mengaku memberangkatkan 23 jemaah menggunakan kuota petugas haji pada 2024.
  • Keterangan tersebut disampaikan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 13 Oktober 2026.
  • Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
  • Terdakwa lainnya adalah Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, mantan staf khusus Yaqut.
  • Terdakwa juga meliputi Asrul Azis Taba, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.
  • Terdakwa selanjutnya adalah Ismail Adham, Direktur Operasional PT Makassar Toraja.
  • Pada 2024 terdapat 40 petugas haji yang diberangkatkan.
  • Sebanyak 23 dari 40 orang tersebut sebenarnya adalah jemaah biasa, bukan petugas.
  • Perusahaan travel Ansor memberangkatkan 12 jemaah pada 2024.
  • Tidak ada biaya percepatan dalam pemberangkatan 12 jemaah tersebut.
  • Yaqut didakwa merugikan keuangan negara Rp622.090.207.166,41.
  • Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
  • Perbuatan tersebut dilakukan Yaqut bersama tiga orang terdakwa lainnya.
Tagar Terkait
#yaqut cholil qoumas#korupsi kuota haji#pengadilan tipikor#petugas haji#pt shafira tour & travel#mohammad ansor alamsyah#hakim
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.

Buka Sumber di DetikNews

Warta Terkini Lainnya