Beranda Rabu, 14 Oktober 2026

!online

Politik Netral

8 Partai Nonparlemen Kompak Usulkan Ambang Batas 1 Persen

Rabu, 14 Oktober 2026, 12:11 WIB Sumber: Liputan6 Dibaca 9 kali
Ukuran:

Delapan partai politik nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) mengusulkan ambang batas parlemen sebesar 1 persen dalam revisi Undang-Undang Pemilu, dengan alasan sekitar 17,3 juta suara tidak terkonversi menjadi kursi DPR pada Pemilu 2024. Usulan tersebut didasarkan pada evaluasi hasil pemilu sebelumnya serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang meminta pembentuk undang-undang mengubah ketentuan ambang batas parlemen sebelum tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029 dengan mempertimbangkan proporsionalitas hasil pemilu dan penyederhanaan partai politik.

Poin-Poin Utama

  • Delapan partai politik dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat mengusulkan ambang batas parlemen sebesar 1 persen.
  • Usulan tersebut bertujuan mengurangi suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR.
  • Sekretaris Jenderal Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansasyah menyampaikan usulan didasarkan evaluasi pemilu sebelumnya.
  • Dasar hukum yang digunakan adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023.
  • Pada Pemilu 2019, sekitar 13 juta suara tidak terkonversi menjadi kursi DPR.
  • Pada Pemilu 2024, jumlah suara tidak terkonversi meningkat menjadi sekitar 17,3 juta.
  • Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat terbentuk sekitar satu tahun lalu.
  • Anggota gerakan terdiri atas Perindo, PPP, Hanura, Buruh, Ummat, PKN, PBB, dan Berkarya.
  • Putusan Mahkamah Konstitusi 116/PUU-XXI/2023 dibacakan pada 29 Februari 2024.
  • Mahkamah Konstitusi menetapkan ambang batas 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024.
  • Ketentuan ambang batas 4 persen bersifat konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya.
  • Mahkamah Konstitusi mewajibkan perubahan ketentuan ambang batas parlemen sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai.
  • Perubahan harus mempertimbangkan proporsionalitas hasil pemilu dan penyederhanaan partai politik.
  • Perubahan juga harus menjamin partisipasi publik yang bermakna termasuk partai politik nonparlemen.
  • Opsi ambang batas 1 persen menjadi salah satu masukan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.
Tagar Terkait
#mahkamah konstitusi#pemilu#partai politik#ambang batas parlemen#revisi uu pemilu#gksr
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.

Buka Sumber di Liputan6

Warta Terkini Lainnya