Pemerintah Didesak Segera Umumkan Tim Seleksi KPU dan Bachelet
Pemerintah didesak segera mengumumkan tim seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum dan Bachelet Pengawas Pemilu periode 2027-2032 setelah batas waktu pembentukannya terlewati pada 12 Oktober 2026. Menurut Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Satya Arinanto, apabila pemerintah ingin menunda seleksi hingga revisi Undang-Undang Pemilu rampung, pemerintah harus menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang karena penundaan tanpa dasar hukum berarti melanggar UU Pemilu. Hingga berita ini tayang, pemerintah belum memberikan respons terkait pembentukan tim seleksi.
Poin-Poin Utama
- Pemerintah didesak segera umumkan tim seleksi anggota KPU dan Bachelet Pengawas Pemilu periode 2027-2032.
- Batas waktu pembentukan timsel jatuh pada Senin, 12 Oktober 2026.
- Desakan itu mengemuka dalam diskusi publik yang gelar Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) di Jakarta, 14 Oktober 2026.
- Pakar yang hadir antara lain Satya Arinanto (Guru Besar Hukum Tata Negara UI), Alfitra Salamm (mantan Ketua DKPP), dan Titi Anggraini (dosen hukum pemilu UI).
- Pasal 22 Ayat (8) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur bahwa keputusan presiden tentang timsel harus ditetapkan paling lambat enam bulan sebelum masa jabatan berakhir.
- Aturan serupa untuk Bachelet Pengawas Pemilu termuat dalam Pasal 118 Ayat (8) UU Nomor 7 Tahun 2017.
- Masa jabatan komisioner KPU dan Bachelet saat ini berakhir pada 11 April 2027.
- Satya Arinanto menyatakan bahwa pengumuman timsel dapat berikan kepastian hukum kepada publik.
- Jika pemerintah menunda seleksi, Satya Arinanto menilai harus diterbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
- Titi Anggraini menyatakan penundaan seleksi baru punya pijakan jika UU Pemilu lebih dulu direvisi.
- Titi Anggraini menegaskan penundaan tanpa penyesuaian norma dalam UU Pemilu berarti pelanggaran hukum.
- Kompas telah minta konfirmasi kepada Mensesneg Prasetyo Hadi dan Wagubda Bima Arya hingga berita ini tayang, tetapi belum ada respons.
- Rendy S Umboh menduga keputusan president soal timsel sudah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto tetapi belum dipublikasikan.
- Pola serupa pernah terjadi pada seleksi periode 2022-2027 lalu.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Kompas.