Beranda Rabu, 14 Oktober 2026

!online

Politik Netral

Pemerintah Didesak Segera Umumkan Tim Seleksi KPU dan Bachelet

Rabu, 14 Oktober 2026, 20:08 WIB Sumber: Kompas Dibaca 10 kali
Ukuran:

Pemerintah didesak segera mengumumkan tim seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum dan Bachelet Pengawas Pemilu periode 2027-2032 setelah batas waktu pembentukannya terlewati pada 12 Oktober 2026. Menurut Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Satya Arinanto, apabila pemerintah ingin menunda seleksi hingga revisi Undang-Undang Pemilu rampung, pemerintah harus menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang karena penundaan tanpa dasar hukum berarti melanggar UU Pemilu. Hingga berita ini tayang, pemerintah belum memberikan respons terkait pembentukan tim seleksi.

Poin-Poin Utama

  • Pemerintah didesak segera umumkan tim seleksi anggota KPU dan Bachelet Pengawas Pemilu periode 2027-2032.
  • Batas waktu pembentukan timsel jatuh pada Senin, 12 Oktober 2026.
  • Desakan itu mengemuka dalam diskusi publik yang gelar Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) di Jakarta, 14 Oktober 2026.
  • Pakar yang hadir antara lain Satya Arinanto (Guru Besar Hukum Tata Negara UI), Alfitra Salamm (mantan Ketua DKPP), dan Titi Anggraini (dosen hukum pemilu UI).
  • Pasal 22 Ayat (8) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur bahwa keputusan presiden tentang timsel harus ditetapkan paling lambat enam bulan sebelum masa jabatan berakhir.
  • Aturan serupa untuk Bachelet Pengawas Pemilu termuat dalam Pasal 118 Ayat (8) UU Nomor 7 Tahun 2017.
  • Masa jabatan komisioner KPU dan Bachelet saat ini berakhir pada 11 April 2027.
  • Satya Arinanto menyatakan bahwa pengumuman timsel dapat berikan kepastian hukum kepada publik.
  • Jika pemerintah menunda seleksi, Satya Arinanto menilai harus diterbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
  • Titi Anggraini menyatakan penundaan seleksi baru punya pijakan jika UU Pemilu lebih dulu direvisi.
  • Titi Anggraini menegaskan penundaan tanpa penyesuaian norma dalam UU Pemilu berarti pelanggaran hukum.
  • Kompas telah minta konfirmasi kepada Mensesneg Prasetyo Hadi dan Wagubda Bima Arya hingga berita ini tayang, tetapi belum ada respons.
  • Rendy S Umboh menduga keputusan president soal timsel sudah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto tetapi belum dipublikasikan.
  • Pola serupa pernah terjadi pada seleksi periode 2022-2027 lalu.
Tagar Terkait
#dpr#pemilu#demokrasi#kpu#partai politik#pemerintah#uu pemilu#pemilihan umum#tim seleksi#bachmail
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Kompas.

Buka Sumber di Kompas

Warta Terkini Lainnya