Beranda Rabu, 14 Oktober 2026

!online

Ekonomi Netral

Babe Haikal Janjikan Sertifikat Halal Gratis Bagi Pengusaha UMKM Jelang WHO 2026

Rabu, 14 Oktober 2026, 17:12 WIB Sumber: Republika Dibaca 10 kali
Ukuran:

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan membantah isu tentang produk asal Amerika Serikat yang bebas masuk tanpa sertifikasi halal, dan menegaskan pemerintah menyediakan sertifikasi halal gratis bagi 1,35 juta pelaku UMKM melalui program Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati 2026. Kebijakan Wajib Halal bukan merupakan larangan atau pemaksaan, melainkan pelaksanaan amanat UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal untuk memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat sekaligus pelaku usaha. Pemerintah memastikan implementasi dilakukan secara tertib dan terukur tanpa tindakan sweeping, serta tengah menyusun ketentuan khusus bagi usaha mikro, kecil, bahan baku, dan barang gunaan.

Poin-Poin Utama

  • Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan membantah isu produk asal Amerika Serikat bebas masuk tanpa sertifikasi halal.
  • Pemerintah menyediakan sertifikat halal gratis bagi pelaku UMKM menjelang wajib halal pada 18 Oktober.
  • Kuota sertifikasi halal gratis tersedia untuk 1,35 juta pelaku UMKM melalui program Sertifikasi Halal Gratis Sehati 2026.
  • Pelaku usaha dapat mengajukan sertifikasi halal melalui sistem SiHalal.
  • Regulasi wajib halal bukan merupakan larangan terbatas, pembatasan, maupun pemaksaan kepada pelaku usaha.
  • Kebijakan ini merupakan amanat UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
  • Tujuan regulasi wajib halal adalah memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat.
  • Tujuan lainnya adalah memberikan kepastian berusaha bagi pelaku usaha.
  • Bagi pelaku usaha yang mau melakukan sertifikasi halal, langsung dapat fasilitas tersebut.
  • Bagi pelaku usaha yang tidak mau melakukan sertifikasi halal, tidak ada sanksi yang dijatuhkan.
  • Pemerintah memastikan wajib halal dilaksanakan secara tertib dan terukur.
  • Tidak ada kebijakan penyisiran atau tindakan sejenis terhadap pelaku usaha di lapangan.
  • Pemerintah tengah menyusun ketentuan khusus bagi usaha mikro dan kecil.
  • Ketentuan khusus juga disiapkan bagi produk berupa bahan baku dan barang gunaan.
  • Implementasi wajib halal menjamin keberlangsungan usaha dan tetap sesuai peraturan perundang-undangan.
Tagar Terkait
#umkm#bpjph#sertifikasi halal#wajib halal
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Republika.

Buka Sumber di Republika

Warta Terkini Lainnya