Beranda Rabu, 30 September 2026

!online

Khazanah Netral

MUI Ingatkan BPJPH Jangan Hanya Kejar Kecepatan, Tapi Utamakan Ketepatan Sertifikasi Halal

Rabu, 30 September 2026, 06:09 WIB Sumber: Republika
Ukuran:

declare yang mendominasi 90 persen sertifikasi halal UMKM, MUI khawatir kelonggaran verifikasi dapat meloloskan produk yang belum teruji kehalalannya secara komprehensif. Guna mendukung agenda Wajib Halal Oktober 2026, MUI merencanakan kolaborasi dengan berbagai pihak untuk sosialisasi pentingnya sertifikasi halal sebagai nilai tambah produk.

Poin-Poin Utama

  • MUI mengingatkan BPJPH agar mengutamakan ketepatan dalam penerbitan sertifikat halal.
  • Kualitas pemeriksaan dan kepatuhan syariah harus menjadi prioritas utama.
  • K.H. Muhammad Cholil Nafis adalah Wakil Ketua Umum MUI.
  • Jalur self-declare mendominasi 90 persen proses sertifikasi halal bagi UMKM.
  • Kiai Cholil menekankan keseimbangan antara responsivitas birokrasi dan akurasi penetapan kehalalan.
  • Kelonggaran verifikasi berisiko meloloskan produk yang belum teruji kehalalannya secara komprehensif.
  • Standar SJPH memikul tanggung jawab moral dan spiritual di tingkat nasional dan internasional.
  • Acuan halal Indonesia kerap berbeda dengan standar negara-negara lain.
  • Sertifikasi halal harus dipandang sebagai nilai tambah, bukan sebagai beban biaya.
  • MUI berencana menggandeng ormas Islam, akademisi, da'i, dan influencer untuk sosialisasi.
  • Willy Salim dan Ustaz Deri Sulaiman termasuk figur publik yang diajak berkolaborasi MUI.
  • Target implementasi wajib halal di Indonesia adalah Oktober 2026.
  • MUI berharap sinergi antara BPJPH dan MUI berjalan beriringan tanpa mengorbankan akuntabilitas.
  • Ekosistem halal nasional harus cepat, responsif, dan teruji ketepatannya secara syari dan ilmiah.
  • Edukasi publik diperlukan untuk mengubah persepsi masyarakat tentang sertifikasi halal.
Tagar Terkait
#umkm#bpjph#mui#sertifikasi halal#wajib halal#syariah
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Republika.

Buka Sumber di Republika

Warta Terkini Lainnya