Menkop: Kopdes Merah Putih Boleh Kelola Tambang Sesuai UU Minerba
Undang Mineral dan Batu Bara. Peluang ini dapat menjadi alternatif pengembangan usaha cooperativa untuk mendorong aktivitas ekonomi di tingkat desa. Namun, mekanisme perizinan dan tata kelola usaha pertambangan oleh Kopdes Merah Putih belum dijabarkan secara rinci.
Poin-Poin Utama
- Menkop Ferry Juliantono menyatakan Kopdes Merah Putih diperbolehkan mengelola usaha pertambangan.
- Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba).
- Peluang berlaku bagi cooperativa di desa yang memiliki potensi sumber daya tambang.
- Pernyataan disampaikan Ferry dalam Rapat Koordinasi Terbatas KDKMP di Jakarta.
- Rapat Koordinasi Terbatas KDKMP diselenggarakan pada hari Rabu, 14 Oktober 2026.
- Ferry belum merinci mekanisme perizinan usaha pertambangan bagi Kopdes Merah Putih.
- Ferry belum menjelaskan tata kelola usaha pertambangan oleh Kopdes Merah Putih.
- Ferry belum menyebutkan persyaratan yang harus dipenuhi Kopdes Merah Putih untuk menjalankan usaha pertambangan.
- Peluang ini membuka kemungkinan bagi cooperativa desa untuk mengembangkan kegiatan ekonomi sesuai potensi wilayah.
- Pelaksanaan usaha pertambangan oleh Kopdes Merah Putih masih memerlukan kejelasan lebih lanjut.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Sindonews.