Kemenhaj dorong penguatan peran BPKH dalam pengelolaan dana haji
Undang Pengelolaan Keuangan Haji yang sedang dibahas di DPR RI menjadi bagian dari penataan tersebut, mengingat dana kelolaan BPKH per September 2026 mencapai Rp185,73 triliun.
Poin-Poin Utama
- Kementerian Haji dan Umrah mendorong penguatan peran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam pengelolaan dana haji.
- Penguatan peran BPKH bertujuan meningkatkan nilai manfaat bagi jamaah sekaligus memitigasi risiko investasi.
- Dana haji diharapkan menjadi restricted fund yang hanya digunakan untuk keperluan haji.
- Pola pengelolaan dana haji perlu ditinjau kembali agar dikelola secara optimal.
- Pengelolaan dana haji ke depan diharapkan dapat didiversifikasi untuk mengurangi risiko.
- Diversifikasi juga bertujuan membuka peluang memperoleh nilai manfaat yang lebih besar.
- Revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji tengah berjalan di DPR RI.
- Rancangan revisi undang-undang telah memasuki tahapan pembahasan antara pemerintah dan DPR.
- Penguatan peran BPKH menjadi salah satu arah yang diharapkan pemerintah dalam penataan pengelolaan keuangan haji.
- 8th International Hajj Fund Forum diselenggarakan di Jakarta pada 15 Oktober 2026.
- Forum tersebut menjadi wadah orkestrasi pengelolaan haji ke depan seiring tantangan yang semakin kompleks.
- Dana kelolaan BPKH per September 2026 sebesar Rp185,73 triliun.
- Strategi pengelolaan dana haji harus menyeimbangkan kebutuhan likuiditas dan prinsip kehati-hatian.
- Pengelolaan dana haji juga harus mempertimbangkan kepatuhan syariah dan optimalisasi nilai manfaat.
- Pengelolaan perlu menjaga keseimbangan manfaat bagi jamaah yang berangkat saat ini dan calon jamaah masa mendatang.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Republika.