Beranda Kamis, 15 Oktober 2026

!online

Haji Netral

Kemenhaj dorong penguatan peran BPKH dalam pengelolaan dana haji

Kamis, 15 Oktober 2026, 16:13 WIB Sumber: Republika Dibaca 8 kali
Ukuran:

Undang Pengelolaan Keuangan Haji yang sedang dibahas di DPR RI menjadi bagian dari penataan tersebut, mengingat dana kelolaan BPKH per September 2026 mencapai Rp185,73 triliun.

Poin-Poin Utama

  • Kementerian Haji dan Umrah mendorong penguatan peran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam pengelolaan dana haji.
  • Penguatan peran BPKH bertujuan meningkatkan nilai manfaat bagi jamaah sekaligus memitigasi risiko investasi.
  • Dana haji diharapkan menjadi restricted fund yang hanya digunakan untuk keperluan haji.
  • Pola pengelolaan dana haji perlu ditinjau kembali agar dikelola secara optimal.
  • Pengelolaan dana haji ke depan diharapkan dapat didiversifikasi untuk mengurangi risiko.
  • Diversifikasi juga bertujuan membuka peluang memperoleh nilai manfaat yang lebih besar.
  • Revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji tengah berjalan di DPR RI.
  • Rancangan revisi undang-undang telah memasuki tahapan pembahasan antara pemerintah dan DPR.
  • Penguatan peran BPKH menjadi salah satu arah yang diharapkan pemerintah dalam penataan pengelolaan keuangan haji.
  • 8th International Hajj Fund Forum diselenggarakan di Jakarta pada 15 Oktober 2026.
  • Forum tersebut menjadi wadah orkestrasi pengelolaan haji ke depan seiring tantangan yang semakin kompleks.
  • Dana kelolaan BPKH per September 2026 sebesar Rp185,73 triliun.
  • Strategi pengelolaan dana haji harus menyeimbangkan kebutuhan likuiditas dan prinsip kehati-hatian.
  • Pengelolaan dana haji juga harus mempertimbangkan kepatuhan syariah dan optimalisasi nilai manfaat.
  • Pengelolaan perlu menjaga keseimbangan manfaat bagi jamaah yang berangkat saat ini dan calon jamaah masa mendatang.
Tagar Terkait
#investasi#bpkh#kementerian haji dan umrah#dana haji#pengelolaan keuangan haji
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Republika.

Buka Sumber di Republika

Warta Terkini Lainnya