Cara Licik Pemilik KM Maulana 23 Perdagangkan ABK
Polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana perdagangan orang yang melibatkan anak buah kapal penangkap cumi KM Maulana 23. Tersangka dibagi dalam tiga klaster, yaitu pemilik kapal yang menjerat ABK dengan utang dan memalsukan dokumen, perekrut yang menyediakan dan menjaga ABK di mess, serta kapten kapal yang mengeksploitasi ABK dalam kegiatan penangkapan cumi.
Poin-Poin Utama
- Polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara TPPO ABK KM Maulana 23.
- Para tersangka dibagi menjadi tiga klaster yaitu pemilik kapal, perekrut, dan kapten kapal.
- Klaster pertama terdiri dari pemilik kapal dan koordinator yang diduga memalsukan dokumen ABK.
- Pemilik kapal diduga menjerat para ABK dengan utang untuk menarik mereka bekerja.
- Klaster kedua terdiri dari empat perekrut dengan peran berbeda yaitu penyedia ABK, pemasang iklan, dan penjaga.
- Klaster ketiga yaitu kapten kapal yang diduga mengeksploitasi ABK dalam penangkapan cumi.
- S sebagai direktur PT AMIR diduga berperan sebagai pemilik kapal KM Maulana 23.
- AR diduga berperan sebagai penampung dan pengirim ABK kepada pihak perusahaan.
- S sebagai kapten kapal diduga menentukan target kerja dan memberikan hukuman kepada ABK.
- AS bertugas menjemput dan menjaga ABK di mess.
- K bertugas menjemput dan mengantarkan ABK ke tempat penampungan.
- RD diduga merekrut dan mengantarkan ABK ke tempat penampungan.
- K dan AB diduga sama-sama mengurus dokumen keberangkatan ABK dan memalsukan tanda tangan.
- S lainnya diduga menjadi koordinator K dan AB dalam pengurusan dokumen serta pemalsuan tanda tangan.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.