Beranda Jumat, 16 Oktober 2026

!online

Internasional Netral

Dulu Haram, Kini Dana Kekayaan Norwegia Rp40.211 Triliun Lirik Produsen Senjata Nuklir

Jumat, 16 Oktober 2026, 10:14 WIB Sumber: Sindonews Dibaca 9 kali
Ukuran:

Dana kekayaan negara Norwegia terbesar di dunia dengan aset lebih dari 2 triliun euro atau Rp40.211 triliun berpotensi diizinkan berinvestasi pada perusahaan pembuat senjata nuklir. Usulan ini muncul sebagai bagian dari peninjauan aturan etika investasi yang dilakukan komisi pemerintah Norwegia, yang sebelumnya mengecualikan 14 perusahaan termasuk Airbus, Boeing, Lockheed Martin, dan BAE Systems dari portofolionya karena keterlibatan dalam produksi senjata nuklir.

Poin-Poin Utama

  • Dana kekayaan negara Norwegia merupakan yang terbesar di dunia.
  • Nilai aset dana tersebut lebih dari 2 triliun euro atau setara Rp40.211 triliun.
  • Dana kekayaan Norwegia berpotensi diizinkan berinvestasi pada perusahaan pembuat senjata nuklir.
  • Usulan resmi mengenai perubahan kebijakan tersebut diterbitkan pada Kamis.
  • Perang Rusia-Ukraina menghadirkan tantangan baru bagi dana kekayaan Norwegia.
  • Rekomendasi baru dapat membuka jalan bagi investasi pada kelompok perusahaan pertahanan besar Barat.
  • Sebelumnya, investasi pada perusahaan senjata nuklir dilarang dalam portofolio dana.
  • Larangan diterapkan karena keterlibatan perusahaan dalam produksi senjata nuklir.
  • Empat belas perusahaan saat ini dikecualikan karena mengembangkan atau memproduksi senjata nuklir.
  • Perusahaan yang dikecualikan termasuk Airbus, BAE Systems, Boeing, Lockheed Martin, dan Safran.
  • Pemerintah Norwegia memerintahkan peninjauan pedoman pada November tahun lalu.
  • Peninjauan merupakan bagian dari pembaruan aturan etika investasi dana kekayaan negara.
  • Komisi peninjauan diketuai oleh Svein Gjedrem yang merupakan mantan Gubernur Bank Sentral Norwegia.
Tagar Terkait
#senjata nuklir#dana kekayaan norwegia#sovereign wealth fund#investasi pertahanan#komisi gjedrem
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Sindonews.

Buka Sumber di Sindonews

Warta Terkini Lainnya