Mantan Kasubdit Intelijen Bea Cukai Dituntut 10 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp7,4 Miliar
Jaksa penuntut umum menuntut mantan Kasubdit Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sisprian Subiaksono dengan pidana penjara selama 10 tahun dalam kasus dugaan korupsi terkait importasi barang. Selain pidana penjara, jaksa juga menuntutnya membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari pidana penjara. Jaksa menilai Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi atas dakwaan kesatu dan dakwaan kedua.
Poin-Poin Utama
- Jaksa penuntut umum menuntut mantan Kasubdit Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono.
- Tuntutan penjara adalah 10 tahun.
- Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi importasi barang.
- Tuntutan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
- P Sidang berlangsung pada 16 Oktober 2026.
- JPU menuntut denda sebesar Rp1 miliar.
- Jika tidak membayar denda, subsider 190 hari pidana penjara.
- JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan.
- Terdakwa melanggar dakwaan kesatu dan dakwaan kedua.
- Terdakwa juga dituntut uang pengganti sebesar Rp7,4 miliar.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Sindonews.