Beranda Jumat, 16 Oktober 2026

!online

Hukum Netral

Kongkalikong Tilap Dana Bencana: KPK Bongkar 2 Klaster Korupsi BNPB

Jumat, 16 Oktober 2026, 18:08 WIB Sumber: Liputan6 Dibaca 9 kali
Ukuran:

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi penggunaan Dana Siap Pakai di lingkungan BNPB yang terbagi dalam dua klaster, yaitu kongkalikong konflik kepentingan dan suap pengadaan barang dan jasa. Klaster pertama melibatkan Bima Setiawan yang memanfaatkan penunjukan langsung untuk menguntungkan vendor terafiliasinya dengan total nilai pengadaan lebih kurang Rp148 miliar, sementara klaster kedua melibatkan Richard Erlangga dan Gabriel Purwaka Sigmund yang menerima fee suap dari pihak swasta dengan total setoran uang tunai Rp2,38 miliar. Dalam Operasi Tangkap Tangan, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai, valuta asing, emas, dan aset kripto senilai total lebih kurang Rp5,47 miliar.

Poin-Poin Utama

  • KPK umumkan lima tersangka kasus korupsi Dana Siap Pakai di BNPB pada 16 Oktober 2026.
  • Kasus terbagi dalam dua klaster, yaitu konflik kepentingan dan suap pengadaan barang dan jasa.
  • Klaster konflik kepentingan pemanfaatan DSP berbasis Rencana Kerja Kolaboratif periode 2024 hingga 2026.
  • Metode penunjukan langsung disalahgunakan untuk menguntungkan vendor tertentu.
  • Bima Setiawan merupakan Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus adik mantan Kepala BNPB.
  • Total nilai pengadaan yang mengalir ke jejaring perusahaan Bima mencapai lebih kurang Rp148 miliar.
  • PT Alfa Veritas Energizer beli 150,4 juta lembar saham PT Medela Potentia senilai Rp30,98 miliar.
  • Pembelian saham dilakukan pada 13 Oktober 2026.
  • Richard Erlangga saat menjabat Tenaga Ahli Kepala BNPB diduga minta fee proyek.
  • PT Trans Lintas Selaras melalui Gery Prasetiawan setujui permintaan fee dari Richard.
  • Richard terima setoran tunai Rp2,38 miliar sepanjang Januari hingga September 2026.
  • Gabriel Purwaka Sigmund selaku Kepala sekaligus PPK Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB terima Rp140 juta.
  • Barang bukti OTT KPK mencapai lebih kurang Rp5,47 miliar.
  • Barang bukti meliputi uang asing USD7.500 dan SGD9.000, uang tunai Rp3,35 miliar, emas 133 gram, tabungan emas 192 gram, serta aset kripto Rp1,10 miliar.
  • Lima tersangka yakni Bima Setiawan, Richard Erlangga, Gabriel Purwaka Sigmund, Syifa Nrika Ghifarin, dan Gery Prasetiawan.
Tagar Terkait
#korupsi#kpk#bnpb#ott#dana siap pakai#dana bencana#penyelewengan anggaran
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.

Buka Sumber di Liputan6

Warta Terkini Lainnya