Beranda Sabtu, 17 Oktober 2026

!online

Hukum Netral

KPK tak Jerat Tersangka Kasus BNPB dengan Pasal Hukuman Mati, Alasannya Waktu Terbatas

Sabtu, 17 Oktober 2026, 16:13 WIB Sumber: Republika Dibaca 10 kali
Ukuran:
Prinsip Fair Use (Kutipan Wajar Nirlaba): Laman ini hanya menyajikan cuplikan ringkas dan analisis topik untuk keperluan riset & pemantauan warta publik secara non-komersial. Seluruh hak cipta dan naskah liputan utuh adalah milik sah redaksi Republika.

KPK tidak menjerat tersangka kasus Dana Siap Pakai di BNPB dengan pasal hukuman mati karena peneliti hanya memiliki waktu 1x24 jam untuk menetapkan tersangka setelah operasi tangkap tangan, sehingga pasal yang diterapkan...

Sorotan Poin Topik

  • KPK tidak menjerat tersangka perkara Dana Siap Pakai di BNPB dengan pasal yang mengancam hukuman mati.
  • Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan.
Tagar Terkait
#korupsi#kpk#bnpb#ott#dana siap pakai
Baca Liputan Lengkap di Republika

online.co.id adalah platform kurasi warta nirlaba. Seluruh hak cipta, naskah komprehensif, dan materi editorial dimiliki penuh oleh Republika.

Buka Artikel Asli di Republika

Warta Terkini Lainnya