Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Kronologi Warta Hukum

2 Pembunuh dan Pemerkosa Kakak-Adik di Banyuasin Terancam Hukuman Mati

Dua tersangka berinisial Rendi Saputra dan Andika di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, terancam hukuman mati atas kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap kakak-adik RN (23) dan AY (18). Kedua korban dilaporkan hilang sejak 27 Oktober 2021 saat berangkat sekolah dan kasus terungkap setelah penemuan tulang-belulang manusia di sebuah rumah kosong pada 6 September 2026. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, dengan barang bukti berupa tas sekolah, seragam, dan barang pribadi korban.

Total Warta 4 Laporan
Rentang Waktu 2 Hari Perkembangan
Redaksi Media 2 Portal
Sentimen Dominan Netral
Hari Ke-1

Selasa, 8 September 2026

1 warta
13:27 WIB DetikNews Netral

2 Pembunuh dan Pemerkosa Kakak-Adik di Banyuasin Terancam Hukuman Mati

  • Two suspects Rendi Saputra and Andika face death penalty for murder and rape of siblings RN (23) and AY (18) in Banyuasin Regency, South Sumatra.
  • Suspects charged under Article 459 and Article 458 of the Indonesian Criminal Code (KUHP) for premeditated murder.
  • Penalties include death sentence, life imprisonment, or maximum 20 years in prison.
Hari Ke-2

Rabu, 9 September 2026

3 warta
14:42 WIB CNN Netral

Pemerkosaan & Pembunuhan Banyuasin, 5 Tahun Sandiwara Pelaku Terkuak

  • Dugaan pemerkosoan dan pembunuhan di Banyuasin, Sumatera Selatan, terpendam selama lima tahun sebelum terungkap.
  • Korban berinisial RN (23) dan adiknya AY (18) ditemukan tinggal kerangka di rumah kosong di Perumahan Amanah, Kelurahan Keramat Raya, Banyuasin pada Minggu (6/9).
  • Dua terduga pelaku berinisial RS alias Rendi Saputra (27) dan AD alias Dika (25) ditangkap polisi.